Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idealis.co.id,  Lahat – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat geledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat, Kamis (27/2/2025). Penggeladahan ini lantaran adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Padli Habibi SH menjelaskan, penggeledahan langkah penting dalam penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023. Satu persatu ruang yang ada di kantor tersebut tak luput dari penggeledahan untuk mengamankan barang bukti berupa dokumen maupun barang lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Baca Juga :  NOBAR GRATIS SOUTHAMPTON VS LIVERPOOL CUMA DI CALLISTA HOTEL

“Kegiatan Penggeledahan ini dilakukan di dua lokasi yakni Kantor Dinas PMDes Kabupaten Lahat dan Kantor CV CITRA DATA INDONESIA berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-339/L.6.14/Fd.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025,” terangnya.

Foto : Tim penyidik Kejari mencari alat bukti

Sejumlah dokumen maupun barang berhasil disita pihak Kejari Lahat, seperti dokumen-dokumen terkait pekerjaan peta desa serta dua unit laptop dan alat komunikasi lain. “nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud,” sampai Padli.

Baca Juga :  Respon Tuntutan FMGK, 02 Nopember Kajari Lahat Sampaikan Ekspose Bersama Audit Investigasi

Sehari sebelumnya, Kasi Intelijen Zith Muttaqin SH MH juga menyebut bahwa jumlah saksi terus bertambah. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 303 orang saksi dalam kasus ini. Dua orang saksi yang berasal dari Pemdes Kabupaten Lahat yang menjabat sebagai mantan Kepala Dinas DPMDes DK beserta FJ selaku Kabid ADM DPMDes Lahat.

“Kita terus kebut pemeriksaan, saksi yang telah kita periksa dan diminta keterangan hari ini mencapai 303 orang saksi. Pemeriksaan untuk menemukan dalang dibalik kasus yang telah merugikan negara,” sampainya. (VIA)

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 
SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Gelar Tasyakuran Khataman Tahfidzul Quran

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:19 WIB

SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Gelar Tasyakuran Khataman Tahfidzul Quran

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB