PEMOTOR SEKALI LEWAT JALAN LINTAS JATI LAHAT BAYAR RP. 7000,-

- Jurnalis

Senin, 4 Februari 2019 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Amblasnya jalan lintas yang menghubungkan Kabupaten Lahat dengan Kota Pagaralam tepatnya di Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat menjadi berkah tersendiri bagi warga setempat. Senin, (04/02/2019).

Licinnya jalan alternatif darurat yang digunakan selama perbaikan jalan Nasional menimbulkan jasa menyeberangkan kendaraan yang tawarkan pemuda setempat.

Harga menyeberangkan kendaraan dipatok dari mulai Rp. 5000,- hingga Rp. 7000,- untuk sekali nyeberang baik dari arah Lahat maupun Pagaralam.

Memang masih ada pengendara yang nekat untuk menyeberangkan kendaraannya, namun tak sedikit juga yang menggunakan jasa dadakan ini.

Baca Juga :  KTP Jadi Syarat Hindari Kebocoran Gas Melon Mahal Di Luaran

“Dari pada ambil resiko tebalik, lemaklah nyuruh jasa penyeberangan motor dari warga sini. Takut jugo sih apo lagi cuaca baru sudah hujan pasti licin, aku tadi dipinta Rp. 7000,-,”ujar salah satu pengendara motor asal Kabupaten Muara Enim.

Risman (32) salah satu penyedia jasa menyeberangkan kendaraan bermotor mengaku cukup menjadi berkah bagi dirinya maupun teman temannya.

“Jadilah kak, untuk cari rokok dan bantu bantu di rumah kalau motor kecik kami biasonyo minta Rp.5000, – dan kalau motor besar Rp. 7000,- Cuma kami dak makso,”ujarnya.

Pantauan pewarta, untuk tetap menjaga keamanan serta kelancaran lalu lintas, satuan lalu lintas Polres Lahat turut berjaga memantau dan mengatur lalu lalang kendaraan bermotor. Untuk perbaikan jalan lintas ini terus digenjot untuk segera diselesaikan.

Baca Juga :  Perusahaan Tanah Timbunan Mangkir Dari Perjanjian, Warga Desa Payo Meradang

Sementara, Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Lantas Polres Lahat AKP Rio Artha Luwih SIK menghimbau kepada pengendara agar menggunakan jalur alternatif simpang Gumai Ulu bagi kendaraan bermotor jenis minibus.

“Tetap hati hati, jalanan licin dan longsor bisa terjadi kapan saja mengingat cuaca yang sering hujan. Tetap gunakan helm standard dan patuhi rambu rambu lalu lintas,”pungkasnya. DS01.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB