PEMOTOR SEKALI LEWAT JALAN LINTAS JATI LAHAT BAYAR RP. 7000,-

- Jurnalis

Senin, 4 Februari 2019 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Amblasnya jalan lintas yang menghubungkan Kabupaten Lahat dengan Kota Pagaralam tepatnya di Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat menjadi berkah tersendiri bagi warga setempat. Senin, (04/02/2019).

Licinnya jalan alternatif darurat yang digunakan selama perbaikan jalan Nasional menimbulkan jasa menyeberangkan kendaraan yang tawarkan pemuda setempat.

Harga menyeberangkan kendaraan dipatok dari mulai Rp. 5000,- hingga Rp. 7000,- untuk sekali nyeberang baik dari arah Lahat maupun Pagaralam.

Memang masih ada pengendara yang nekat untuk menyeberangkan kendaraannya, namun tak sedikit juga yang menggunakan jasa dadakan ini.

Baca Juga :  Ramah Tamah Pisah Sambut Kapolsek Merapi

“Dari pada ambil resiko tebalik, lemaklah nyuruh jasa penyeberangan motor dari warga sini. Takut jugo sih apo lagi cuaca baru sudah hujan pasti licin, aku tadi dipinta Rp. 7000,-,”ujar salah satu pengendara motor asal Kabupaten Muara Enim.

Risman (32) salah satu penyedia jasa menyeberangkan kendaraan bermotor mengaku cukup menjadi berkah bagi dirinya maupun teman temannya.

“Jadilah kak, untuk cari rokok dan bantu bantu di rumah kalau motor kecik kami biasonyo minta Rp.5000, – dan kalau motor besar Rp. 7000,- Cuma kami dak makso,”ujarnya.

Pantauan pewarta, untuk tetap menjaga keamanan serta kelancaran lalu lintas, satuan lalu lintas Polres Lahat turut berjaga memantau dan mengatur lalu lalang kendaraan bermotor. Untuk perbaikan jalan lintas ini terus digenjot untuk segera diselesaikan.

Baca Juga :  Suar Ditemukan Tak Bernyawa Di Dekat Sampah

Sementara, Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Lantas Polres Lahat AKP Rio Artha Luwih SIK menghimbau kepada pengendara agar menggunakan jalur alternatif simpang Gumai Ulu bagi kendaraan bermotor jenis minibus.

“Tetap hati hati, jalanan licin dan longsor bisa terjadi kapan saja mengingat cuaca yang sering hujan. Tetap gunakan helm standard dan patuhi rambu rambu lalu lintas,”pungkasnya. DS01.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB