Pasar Lama Menuju Pasar Lematang Menjadi Jalur Satu Arah

- Jurnalis

Rabu, 6 Februari 2019 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Mulai tanggal 18 Februari 2019 nanti Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Pasar Lama menuju Pasar Baru (Pasar Lematang, red) Kota Lahat bakal dijadikan jalan satu arah.

Rekayasa lalu lintas ini dimulai dari jalan simpang tiga Pasar lama (taman kota Lahat) dengan tujuan Pasar baru (pasar lematang), pengalihan arus lalin ini bertujuan untuk memperlancar lalu lalang kendaraan.

“Salah satunya untuk memperlancar arus lalu lintas, karena kita sama sama tahu kalau menjelang pagi hari aktifitas di seputaran jalan Mayor Ruslan dari pasar lama ke pasar baru cukup padat, ” terang Kasat Lantas Polres Lahat AKP Rio Artha Luwih SIK. Rabu, (06/02/2019).

Baca Juga :  JMSI Lahat Silaturahmi Kapolres Lahat, AKBP Eko Berharap Sinergi Semakin Erat

Lanjut Rio, pengendara kendaraan bermotor dari arah rumah sakit umum lahat tujuan ke pasar lama harus putar arah melalui jalan Frofesor Dr Emil Salim (Balayasa, red) sebab nantinya bakal dipasang rambu verboden (dilarang masuk).

“Tanggal 18 Februari 2019 nanti bakal kita lakukan uji coba selama dua minggu, nantinya kita juga bakal pasang rambu dilarang masuk bagi pengendara dari arah RSUD Lahat, ” ujarnya.

Baca Juga :  DPO CURAT SMP 1, KEOK DITERJANG PELURU TEAM LEBAH

Kasat juga mengharapkan, dengan diberlakukannya jalan satu arah dimaksud bisa didukung semua pihak maupun warga. Setelah masa uji coba nanti bakal dilakukan evaluasi.

“Kami atas nama Polres Lahat satuan lalu lintas, berharap apa yang kita lakukan didukung semua pihak. Tetap tertib dalam berkendara, patuhi rambu lalu lintas yang ada. Keselamatan tanggung jawab kita bersama, ” Pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB