Pasar Lama Menuju Pasar Lematang Menjadi Jalur Satu Arah

- Jurnalis

Rabu, 6 Februari 2019 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Mulai tanggal 18 Februari 2019 nanti Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Pasar Lama menuju Pasar Baru (Pasar Lematang, red) Kota Lahat bakal dijadikan jalan satu arah.

Rekayasa lalu lintas ini dimulai dari jalan simpang tiga Pasar lama (taman kota Lahat) dengan tujuan Pasar baru (pasar lematang), pengalihan arus lalin ini bertujuan untuk memperlancar lalu lalang kendaraan.

“Salah satunya untuk memperlancar arus lalu lintas, karena kita sama sama tahu kalau menjelang pagi hari aktifitas di seputaran jalan Mayor Ruslan dari pasar lama ke pasar baru cukup padat, ” terang Kasat Lantas Polres Lahat AKP Rio Artha Luwih SIK. Rabu, (06/02/2019).

Baca Juga :  Kapolres Lahat Halau Penyusup Oknum Mahasiswa Dan Pelajar Pada Aksi Damai SBSI Lahat

Lanjut Rio, pengendara kendaraan bermotor dari arah rumah sakit umum lahat tujuan ke pasar lama harus putar arah melalui jalan Frofesor Dr Emil Salim (Balayasa, red) sebab nantinya bakal dipasang rambu verboden (dilarang masuk).

“Tanggal 18 Februari 2019 nanti bakal kita lakukan uji coba selama dua minggu, nantinya kita juga bakal pasang rambu dilarang masuk bagi pengendara dari arah RSUD Lahat, ” ujarnya.

Baca Juga :  Agar Tidak Salah Ambil Dana Kematian Berikut Penjelasan Kabag Kesra Pemkab Lahat

Kasat juga mengharapkan, dengan diberlakukannya jalan satu arah dimaksud bisa didukung semua pihak maupun warga. Setelah masa uji coba nanti bakal dilakukan evaluasi.

“Kami atas nama Polres Lahat satuan lalu lintas, berharap apa yang kita lakukan didukung semua pihak. Tetap tertib dalam berkendara, patuhi rambu lalu lintas yang ada. Keselamatan tanggung jawab kita bersama, ” Pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru