Cantik Sich..!! Sepak Terjang Penipu Arisan Online Asal Lahat Nginap Di Hotel Prodeo

- Jurnalis

Jumat, 15 Februari 2019 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Detiksriwjaya – Sempat tersandung kasus yang sama di Kabupaten Lahat perihal penipuan berkedok arisan online dan sempat lolos jerat hukum. Aminah Cendrakasih wanita berparas cantik warga Kabupaten Lahat, kini benar benar bakal menghuni hotel prodeo (penjara, red) setelah ditangkap pihak kepolisian Sat Reskrim Polresta Palembang dengan kasus yang sama yakni penipuan berkedok arisan online.

Pasalnya, wanita bekulit putih ini terlibat perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Modus, yang dilakukan tersangka, yakni memperdaya korbannya dengan arisan berjanji keuntungan besar pada saat penarikan. Tak tanggung tanggung, dari penipuan yang dilakukan Aminah keuntungan yang diterimanya dari bisnis kotor ini mampu menghasikan pundi pundi rupiah mencapai miliaran rupiah.

#AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIK#

Wakasat Reskrim Polresta Palembang AKP Ginanjar, Jumat (15/2/2019) mengatakan, wanita berkulit putih tersebut adalah Aminah Cendrakasih (25), warga Jalan Nusantara LK II Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  Tumbuhkan Kesadaran Peduli Kebakaran Hutan Dan Lahan Manggala Agni Kampanye Ke Sekolah

“Saat ini Aminah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan arisan online,” jelas Ginanjar.

Ginanjar melanjutkan, tersangka diamankan berdasarkan laporan Putri Anggraini (30), warga Jalan KH Mansyur Azhari Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang, yang merupan korban penipuan yang dilakukan Aminah.

Lebih jauh Ginanjar menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari korban yang saat itu di iming-imingi mengikuti arisan yang dibuka oleh tersangka dengan peserta sebanyak lima orang. Kemudian tersangka menjanjikan peserta akan mendapat uang Rp 75 juta dalam setiap penarikan arisan tersebut.

“Korban sudah membayar arisan sebesar Rp 13.350.000 (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sebanyak tiga pembayaran,” kata Ginanjar.

Dijelaskan Ginanjar, pada saat korban akan mendapat giliran menarik arisan nomor empat, tersangka tidak melakukan pembayaran dan menghilang. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp.40.050.000,- (empat puluh juta lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Panjat Pinang Miring, Warga Berebut Balon Uang Jutaan Rupiah

“Karena merasa tertipu korban melaporkan tersangka ke Polresta Palembang atas kejadian tersebut, korban sudah mulai menyetor uang arisan dari awal tahun 2018 lalu ,” tagasnya.

Masih kata Ginanjar, saat ini tersangka sudah diamankan. Bahkan dalam kasus ini, beberapa waktu lalu tersangka juga pernah dilaporkan ke Polres Lahat dengan kasus penipuan dengan modus yang sama.

“Laporan yang kami terima, ada beberapa laporan warga Lahat yang juga tertipu. Kami sudah mengirimkan berkas perkara ke JPU ( Jaksa Penuntut Umum), saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dijadwalkan, Senin nanti (18/02/2019),” kata Ginanjar. Ds01.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru