Cantik Sich..!! Sepak Terjang Penipu Arisan Online Asal Lahat Nginap Di Hotel Prodeo

- Jurnalis

Jumat, 15 Februari 2019 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Detiksriwjaya – Sempat tersandung kasus yang sama di Kabupaten Lahat perihal penipuan berkedok arisan online dan sempat lolos jerat hukum. Aminah Cendrakasih wanita berparas cantik warga Kabupaten Lahat, kini benar benar bakal menghuni hotel prodeo (penjara, red) setelah ditangkap pihak kepolisian Sat Reskrim Polresta Palembang dengan kasus yang sama yakni penipuan berkedok arisan online.

Pasalnya, wanita bekulit putih ini terlibat perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Modus, yang dilakukan tersangka, yakni memperdaya korbannya dengan arisan berjanji keuntungan besar pada saat penarikan. Tak tanggung tanggung, dari penipuan yang dilakukan Aminah keuntungan yang diterimanya dari bisnis kotor ini mampu menghasikan pundi pundi rupiah mencapai miliaran rupiah.

#AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIK#

Wakasat Reskrim Polresta Palembang AKP Ginanjar, Jumat (15/2/2019) mengatakan, wanita berkulit putih tersebut adalah Aminah Cendrakasih (25), warga Jalan Nusantara LK II Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Baca Juga :  BZ-WIN Akan Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang Di Lahat

“Saat ini Aminah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan arisan online,” jelas Ginanjar.

Ginanjar melanjutkan, tersangka diamankan berdasarkan laporan Putri Anggraini (30), warga Jalan KH Mansyur Azhari Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang, yang merupan korban penipuan yang dilakukan Aminah.

Lebih jauh Ginanjar menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari korban yang saat itu di iming-imingi mengikuti arisan yang dibuka oleh tersangka dengan peserta sebanyak lima orang. Kemudian tersangka menjanjikan peserta akan mendapat uang Rp 75 juta dalam setiap penarikan arisan tersebut.

“Korban sudah membayar arisan sebesar Rp 13.350.000 (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sebanyak tiga pembayaran,” kata Ginanjar.

Dijelaskan Ginanjar, pada saat korban akan mendapat giliran menarik arisan nomor empat, tersangka tidak melakukan pembayaran dan menghilang. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp.40.050.000,- (empat puluh juta lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  CSR BANK SUMSEL BABEL BENTOR SAMPAH UNTUK PEMKAB LAHAT

“Karena merasa tertipu korban melaporkan tersangka ke Polresta Palembang atas kejadian tersebut, korban sudah mulai menyetor uang arisan dari awal tahun 2018 lalu ,” tagasnya.

Masih kata Ginanjar, saat ini tersangka sudah diamankan. Bahkan dalam kasus ini, beberapa waktu lalu tersangka juga pernah dilaporkan ke Polres Lahat dengan kasus penipuan dengan modus yang sama.

“Laporan yang kami terima, ada beberapa laporan warga Lahat yang juga tertipu. Kami sudah mengirimkan berkas perkara ke JPU ( Jaksa Penuntut Umum), saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dijadwalkan, Senin nanti (18/02/2019),” kata Ginanjar. Ds01.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB