Diduga Alami Gangguan Jiwa Bayu Gorok Leher Sendiri

- Jurnalis

Sabtu, 16 Februari 2019 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya –  Diduga alami gangguan jiwa Bayu Agnes (20) warga Dusun Pagar Agung, Kelurahan Tanjung Payang, Kota Pagaralam gorokan pisau ke lehernya sendiri hingga meregang nyawa.
Aksi bunuh diri yang dilakukan korban yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ini terjadi  16 februari 2019 pukul 16.00 WIB tepatnya di Desa Belumai, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Informasi terangkum, sebelumnya pada Hari Jumat (15 Februari 2019) sekira pukul 20.10 Wib korban di jemput oleh ayah kandungnya Abrianto di Desa Suka Jadi, Kelurhan Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah,  Pagaralam kemudian langsung diantar ke rumah Ibu kandungnya yakni Yati yang kini sudah bercerai dari sang ayah.

Baca Juga :  AKP Kurniawi : Doakan, Kami Takkan Segan Terhadap Pelaku Kejahatan Di Wilkum Polres Lahat

Dari keterangan ibu  korban, dihadapan pihak kepolisian menerangan bahwa pada Hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekira pukul 14.00 wib, Bayu mau di bawah ke tempat orang pintar (dukun) bermaksud mengobati korban tetapi korban langsung melarikan diri.

Tepatnya sekira pukul 15.45 wib saksi Zainal Aripan warga setempat menemukan korban telah tersandar di pohon bambu dengan leher telah di gorok oleh pisau yang ditemukan tidak jauh dari korban dan langsung memanggil warga setempat untuk meminta pertolongan.

“Korban di temukan warga sudah dalam keadaan tak bernyawa di TKP, anggota kita yakni yang bertugas sebagai anggota Bhabin ulu rurah yakni Bripka Niko dihubungi warga langsung ke TKP. Selanjutnya personil kita langsung melarikan korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaba dan perawatan, ” terang Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK, Msi.

Baca Juga :  HARUS BERAPA BANYAK, NYAWA MELAYANG SIA SIA!!!!

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, korban diajak ke dukun merupakan inisiatif dari ibu kandungnya dengan maksud untuk mengobati korban mengalami gangguan jiwa dengan cara non medis.

“Dari keterangan ibu kandungnya bahwa korban mengalami gangguan jiwa, juga dijelaskan beberapa hari ini korban takut betemu dengan orang makanya ibu korban punya inisiatif untuk diobati dengan non medis. Untuk sementara kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” Pungkasnya. Diego.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru