Diduga Alami Gangguan Jiwa Bayu Gorok Leher Sendiri

- Jurnalis

Sabtu, 16 Februari 2019 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya –  Diduga alami gangguan jiwa Bayu Agnes (20) warga Dusun Pagar Agung, Kelurahan Tanjung Payang, Kota Pagaralam gorokan pisau ke lehernya sendiri hingga meregang nyawa.
Aksi bunuh diri yang dilakukan korban yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ini terjadi  16 februari 2019 pukul 16.00 WIB tepatnya di Desa Belumai, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Informasi terangkum, sebelumnya pada Hari Jumat (15 Februari 2019) sekira pukul 20.10 Wib korban di jemput oleh ayah kandungnya Abrianto di Desa Suka Jadi, Kelurhan Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah,  Pagaralam kemudian langsung diantar ke rumah Ibu kandungnya yakni Yati yang kini sudah bercerai dari sang ayah.

Baca Juga :  MJMA KAPOLSEK TANJUNG AGUNG DIHADIAHI SENPI RAKITAN

Dari keterangan ibu  korban, dihadapan pihak kepolisian menerangan bahwa pada Hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekira pukul 14.00 wib, Bayu mau di bawah ke tempat orang pintar (dukun) bermaksud mengobati korban tetapi korban langsung melarikan diri.

Tepatnya sekira pukul 15.45 wib saksi Zainal Aripan warga setempat menemukan korban telah tersandar di pohon bambu dengan leher telah di gorok oleh pisau yang ditemukan tidak jauh dari korban dan langsung memanggil warga setempat untuk meminta pertolongan.

“Korban di temukan warga sudah dalam keadaan tak bernyawa di TKP, anggota kita yakni yang bertugas sebagai anggota Bhabin ulu rurah yakni Bripka Niko dihubungi warga langsung ke TKP. Selanjutnya personil kita langsung melarikan korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaba dan perawatan, ” terang Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK, Msi.

Baca Juga :  Pamit Mandi, Menjelang Magrib Dimas Tak Kunjung Pulang

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, korban diajak ke dukun merupakan inisiatif dari ibu kandungnya dengan maksud untuk mengobati korban mengalami gangguan jiwa dengan cara non medis.

“Dari keterangan ibu kandungnya bahwa korban mengalami gangguan jiwa, juga dijelaskan beberapa hari ini korban takut betemu dengan orang makanya ibu korban punya inisiatif untuk diobati dengan non medis. Untuk sementara kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” Pungkasnya. Diego.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru