Diduga Alami Gangguan Jiwa Bayu Gorok Leher Sendiri

- Jurnalis

Sabtu, 16 Februari 2019 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya –  Diduga alami gangguan jiwa Bayu Agnes (20) warga Dusun Pagar Agung, Kelurahan Tanjung Payang, Kota Pagaralam gorokan pisau ke lehernya sendiri hingga meregang nyawa.
Aksi bunuh diri yang dilakukan korban yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ini terjadi  16 februari 2019 pukul 16.00 WIB tepatnya di Desa Belumai, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Informasi terangkum, sebelumnya pada Hari Jumat (15 Februari 2019) sekira pukul 20.10 Wib korban di jemput oleh ayah kandungnya Abrianto di Desa Suka Jadi, Kelurhan Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah,  Pagaralam kemudian langsung diantar ke rumah Ibu kandungnya yakni Yati yang kini sudah bercerai dari sang ayah.

Baca Juga :  Dilema Dan Kekwatiran Keluarga Korban Terkait Putusan Hakim Untuk Waluyo Si Guru Ngaji Cabul

Dari keterangan ibu  korban, dihadapan pihak kepolisian menerangan bahwa pada Hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekira pukul 14.00 wib, Bayu mau di bawah ke tempat orang pintar (dukun) bermaksud mengobati korban tetapi korban langsung melarikan diri.

Tepatnya sekira pukul 15.45 wib saksi Zainal Aripan warga setempat menemukan korban telah tersandar di pohon bambu dengan leher telah di gorok oleh pisau yang ditemukan tidak jauh dari korban dan langsung memanggil warga setempat untuk meminta pertolongan.

“Korban di temukan warga sudah dalam keadaan tak bernyawa di TKP, anggota kita yakni yang bertugas sebagai anggota Bhabin ulu rurah yakni Bripka Niko dihubungi warga langsung ke TKP. Selanjutnya personil kita langsung melarikan korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaba dan perawatan, ” terang Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK, Msi.

Baca Juga :  Operasi Zebra, Ini Tanggapan Warga Lahat

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, korban diajak ke dukun merupakan inisiatif dari ibu kandungnya dengan maksud untuk mengobati korban mengalami gangguan jiwa dengan cara non medis.

“Dari keterangan ibu kandungnya bahwa korban mengalami gangguan jiwa, juga dijelaskan beberapa hari ini korban takut betemu dengan orang makanya ibu korban punya inisiatif untuk diobati dengan non medis. Untuk sementara kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” Pungkasnya. Diego.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB