Selamat Jalan AKP Syafarudin Selamat Datang Iptu Regan Kusuma

- Jurnalis

Jumat, 8 Maret 2019 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Salam Komando Usai Sertijab#

PAGARALAM, Detiksriwijaya – Wakapolres Pagaralam pimpin langsung serah terima jabatan (Sertijab, red) Kasat Narkoba Polres Pagaralam. Jum’at (08-03-2019) bertempat di gedung serba guna Aula Wirastya “96” disaksikan langsung jajaran perwira maupun bintara Polres Pagaralam.

Kepala satuan (Kasat, red) Narkoba Polres Pagaralam yang sebelumnya dijabat AKP Syafarudin SH bakal digantikan Iptu Regan Kusumah Wardana SIK.

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono SIK melalui Wakapolres Pagaralam Kompol Tri Wahyudi, mengatakan bahwa pergantian jabatan dalam tubuh Polri adalah hal yang biasa apalagi lanjut Waka apabila jabatan tersebut merupakan promosi seperti Kapolres, Kasat, Kabag maupun Kapolsek.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Pemilik Kebun Kopi Kikim Serahkan Diri Terancam 10 Tahun Penjara

“Namun yang harus kita ingat adalah di manapun kita ditempat tugaskan harus siap dan menjalankan tugas secara profesional dan objektif sebagai Polri Promoter,”terangnya.

Lanjut Waka, kepada Iptu Regan Kusumah Wardana SIK yang baru ditugaskan di wilayah hukum Polres Pagaralam agar cepat menyesuaikan diri untuk menyesuaikan tugas yang baru.

“Kepada kasat yang baru agar segera menyesuaikan, untuk segera menjalankan tugas di Polres Pagaralam. Berikan yang terbaik dalam bertugas,” tegasnya.

Iptu Regan Kusuma Wardana SIK sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Air Sugian Polres Ogan Komering Ilir.

Baca Juga :  M. Akbar Bantah Klarifikasi Kajari, Kajari : Diversi Adalah Untuk Kebaikan M.Akbar Dimasa Depan

Kepada AKP Syafarudin SH yang bakal menduduki jabatan yang baru sebagai Kapolsek Lais di wilayah hukum Polres Musi Banyu Asin, mewakili seluruh keluarga besar Polres Pagaralam mengucapkan banyak terima kasih atas loyalitas dan dedikasinya selama menjabat di satuan narkoba Polres Pagaralam.

“Selamat jalan AKP Syarifudin SH semoga sukses di tempat tugas yang baru, kami segenap keluarga besar Polres Pagaralam mengucapkan terima kasih atas kinerja dan loyalitasnya selama di Polres Pagaralam,”pungkasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB