LAHAT, Detiksriwijaya – Ratusan warga mengatasnamakan Forum Pemuda Pemudi Pagar Batu (FPPPB, red), Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Laha, mengendarai kendaraan roda dua dan empat mendatangi Pemerintah kabupaten (Pemkab, red) Lahat. Kedatangan ratusan warga yang terdiri dari laki laki dan perempuan ini merupakan buntut panjang dari koflik warga dengan Perusahaan Artha Prigel terkait kejelasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Artha Priegel. Senin, (11/03/2019)
Sekira pukul 10.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB, bertempat di halaman Kantor Bupati Lahat, FPPPB dalam pimpinan Febri Hariano (Ketua FPPPB Lahat) menggunakan pelantang suara menuntut kejelasan HGU PT Artha Priegel selain itu dirinya menolak perpanjangan HGU PT Artha Priegel.
Kedatangan Massa aksi ditemui H. Haryanto SE MM MBA (Wabup Lahat, red) didampingi Ramsi (Asisten I Pemkab Lahat), Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap, Jaka Suparna (Kajari Lahat), Samarudin (Ketua DPRD Lahat), dan Romanus (Kepala BPN Lahat).
Pantauan Detiksriwijaya.com Massa membawa spanduk bertuliskan “Kami Menagih Mengelola Tanah Kami Sendiri”, “Tolak HGU PT Artha Priegel Diperpanjang”
Febri Hariano dalam orasinya, mengatakan dengan keras menolak perpanjangan HGU PT Artha Priegel (PT. AP) di Pagar Batu, serta meminta lahan seluas 186 ha agar dikembalikan ke masyarakat Pagar Batu.
Usai menyampaikan orasinya, perwakilan massa melakukan audensi yang dipimpin Wabup Lahat didampingi Ramsi, AKBP Ferry Harahap, Jaka Suparna, Samaruddin serta Romanus, Dede Chaniago (Ketua Gerakan Tani Sumsel), Febri Hardiano, Saprawi (tokoh masyarakat), Robi (Ketua DPD Pagar Batu), Ilin Tati (Warga Desa Pagar Batu).
Dalam audiensi tersebut Kepala BPN, mengatakan, tahun 2015-2016 di Desa Pagar Batu terdapat HGU PT AP seluas 531 ha dan 831 ha. Keduanya terbit berdasarkan SK kepala BPN RI tahun 2006 tepatnya tanggal 6 Oktober 2006 berdasarkan SK penetapan hak guna usaha dengan masa berlaku atau diberikan masa berlaku maksimal 35 tahun dan di daftar oleh BPN sertifikatnya terhitung sejak tanggal 29 Desember tahun 2006 sampai dengan 28 Desember 2041.
Sementara menurut Dede Chaniago, PT Arta Prigel datang pada 1993, mereka datang ke desa itu dengan mendapatkan izin lokasi, sementara di desa itu sudah dikelola tanahnya untuk komoditinya karet, ubi, kopi dan sawah. Namun tiba-tiba PT Arta Prigel itu dapat izin lokasi.
Dari penjelasan BPN Lahat, PT Arta Priegel mendapatkan sertifikat HGU pada 2006. Artinya dari 1993 s.d 2006, mereka sudah mengeksploitasi lahan warga dan sudah memanen dengan hanya berbekal ijin lokasi.
Dugaan sementara, mereka (PT. AP) mengolah tanah itu tidak membayar pajak retribusi kepada Pemkab Lahat, dan mereka mengolah tanah itu tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.
Lebih jauh masyarakat berpendapat seandainya menuruti HGU PT. AP habis pada tahun 2041, tentu masyarakat yang jelas menderita. Diperparah lagi, faktanya selama ini hanya berbekal ijin lokasi perusahaan tersebut yaitu selama 25 tahun Arta Prigel ini sudah mencari makan di desa mereka.
Saat ini masyarakat tidak menuntut lainnya, mereka hanya menuntut lahan selua 180,33 ha dikembalikan.
Saprawi mngatakan bahwa dirinya selaku penduduk asli Pagar Batu mengaku mengetahui secara persis upaya PT Arta Prigel menguasai lahan warga. “Mereka menyerobot lahan kami disaat tengah malam. Ketika keesokan paginya warga berangkat ke lahan mereka, mereka bingung seluruh tanam tumbuhnya telah rata dengan tanah,” ujar Saprawi.
Lebih jauh dijelaskan Saprawi, pada jaman itu jaman Orba (Orde baru) sehingga masyarakat tidak mampu bertindak, karena pengamanan aparat pada masa itu sangat menakutkan menurutnya.
“Kami waktu itu cuma bisa terdiam, karena pengamanan aparat saat itu cukup membuat nyali menjadi ciut,”paparnya.
Sementara Ilin Tati mengatakan, saat ini dirinya bersama warga lainnya minta bantuan dan pertolongan Pemkab Lahat untuk bisa mengembalikan tanah yang dikuasai PT. AP.
Lain halnya Roby mengaku, dirinya bersama warga baru tahu habis HGU Arta Priegel adalah di tahun 2041. “Berarti selama ini kami sudah dibohongi. Untuk itu kami hanya meminta lahan kami yang dikuasai perusahaan segera dikembalikan dan segera diinkrahkan,” tukasnya.
Selaku orang tertinggi di jajaran Polres Lahat AKBP Ferry Harahap mengatakan, apa yang menjadi tuntutan terlebih terkait hak kepemilikan masyarakat sangat didukung, namun tentunya aturan dan koridornya tetap ditaati. Pemerintah tidak akan tinggal di, tetapi masyarakat juga harus bersabar.
“Semuanya kita tampung namun harus sesuai aturan dan perundang undangan yang ada, saya minta masyarakat harap bersabar,”tegasnya. DS01.
Sekira pukul 12.30 WIB pertemuan selesai, dan masyarakat menunggu hasil notulen dari Pemkab Lahat. Sekira pukul 13.00 WIB aksi unjuk rasa selesai dan berjalan aman dan kondusif.