Ratusan Warga Tergabung Dalam FPPPB Serbu Pemkab Lahat

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2019 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Ratusan warga mengatasnamakan Forum Pemuda Pemudi Pagar Batu (FPPPB, red), Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Laha, mengendarai kendaraan roda dua dan empat mendatangi Pemerintah kabupaten (Pemkab, red) Lahat. Kedatangan ratusan warga yang terdiri dari laki laki dan perempuan ini merupakan buntut panjang dari koflik warga dengan Perusahaan Artha Prigel terkait kejelasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Artha Priegel. Senin, (11/03/2019)

Sekira pukul 10.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB, bertempat di halaman Kantor Bupati Lahat, FPPPB dalam pimpinan Febri Hariano (Ketua FPPPB Lahat) menggunakan pelantang suara menuntut kejelasan HGU PT Artha Priegel selain itu dirinya menolak perpanjangan HGU PT Artha Priegel.

Kedatangan Massa aksi ditemui H. Haryanto SE MM MBA (Wabup Lahat, red) didampingi Ramsi (Asisten I Pemkab Lahat), Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap, Jaka Suparna (Kajari Lahat), Samarudin (Ketua DPRD Lahat), dan Romanus (Kepala BPN Lahat).

Pantauan Detiksriwijaya.com Massa membawa spanduk bertuliskan “Kami Menagih Mengelola Tanah Kami Sendiri”, “‎Tolak HGU PT Artha Priegel Diperpanjang”

Febri Hariano dalam orasinya, mengatakan dengan keras menolak perpanjangan HGU PT Artha Priegel (PT. AP) di Pagar Batu, serta ‎meminta lahan seluas 186 ha agar dikembalikan ke masyarakat Pagar Batu.

Usai menyampaikan orasinya, perwakilan massa melakukan audensi yang dipimpin Wabup Lahat didampingi Ramsi, AKBP Ferry Harahap, Jaka Suparna, Samaruddin serta Romanus, Dede Chaniago (Ketua Gerakan Tani Sumsel), Febri Hardiano, Saprawi (tokoh masyarakat), Robi (Ketua DPD Pagar Batu), Ilin Tati (Warga Desa Pagar Batu).

Baca Juga :  PENGEDAR SABU DARI PALEMBANG SEMBUNYIKAN SABU SENILAI 30 JUTA DI CELANA DALAM


Dalam audiensi tersebut Kepala BPN, mengatakan, tahun 2015-2016 di Desa Pagar Batu terdapat HGU PT AP seluas  531 ha dan 831 ha. Keduanya terbit berdasarkan SK kepala BPN RI tahun 2006 tepatnya tanggal 6 Oktober 2006 berdasarkan SK penetapan hak guna usaha dengan  masa berlaku atau diberikan masa berlaku maksimal 35 tahun dan di daftar oleh BPN sertifikatnya terhitung sejak tanggal 29 Desember tahun 2006 sampai dengan 28 Desember 2041.

Sementara menurut Dede Chaniago, PT Arta Prigel datang pada 1993,  mereka datang ke desa itu dengan mendapatkan izin lokasi, sementara  di desa itu sudah dikelola tanahnya untuk komoditinya karet, ubi, kopi dan sawah. Namun tiba-tiba PT Arta Prigel itu dapat izin lokasi.

Dari penjelasan BPN Lahat, PT Arta Priegel mendapatkan sertifikat HGU pada 2006. Artinya dari 1993 s.d 2006, mereka sudah mengeksploitasi lahan warga dan sudah memanen dengan hanya berbekal ijin lokasi.

Dugaan sementara, mereka (PT. AP) mengolah tanah itu tidak membayar pajak retribusi kepada Pemkab Lahat, dan mereka mengolah tanah itu tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.

Lebih jauh masyarakat berpendapat seandainya menuruti HGU PT. AP habis pada tahun 2041, tentu masyarakat yang jelas menderita. Diperparah lagi, faktanya selama ini hanya berbekal ijin lokasi perusahaan tersebut yaitu selama 25 tahun Arta Prigel ini sudah mencari makan  di desa mereka.

‎Saat ini masyarakat tidak menuntut lainnya, mereka hanya menuntut lahan selua 180,33 ha dikembalikan.

Saprawi mngatakan bahwa dirinya selaku penduduk asli Pagar Batu mengaku mengetahui secara persis upaya PT Arta Prigel menguasai lahan warga. “Mereka menyerobot lahan kami disaat tengah malam. Ketika keesokan paginya warga berangkat ke lahan mereka, mereka bingung seluruh tanam tumbuhnya telah rata dengan tanah,” ujar Saprawi.

Baca Juga :  Pemohon SIM Di Lahat Stabil, Warga Diminta Tetap Patuhi Prokes Masa Pandemi

Lebih jauh dijelaskan Saprawi, pada jaman itu jaman Orba (Orde baru) sehingga masyarakat tidak mampu bertindak, karena pengamanan aparat pada masa itu sangat menakutkan menurutnya.

“Kami waktu itu cuma bisa terdiam, karena pengamanan aparat saat itu cukup membuat nyali menjadi ciut,”paparnya.

Sementara Ilin Tati mengatakan, saat ini dirinya bersama warga lainnya minta bantuan dan pertolongan Pemkab Lahat untuk bisa mengembalikan tanah yang dikuasai PT. AP.

Lain halnya Roby mengaku, dirinya bersama warga baru tahu habis HGU Arta Priegel adalah di tahun 2041. “Berarti selama ini kami sudah dibohongi. Untuk itu kami hanya meminta lahan kami yang dikuasai perusahaan segera dikembalikan dan segera diinkrahkan,” tukasnya.

Selaku orang tertinggi di jajaran Polres Lahat AKBP Ferry Harahap mengatakan, apa yang menjadi tuntutan terlebih terkait hak kepemilikan masyarakat sangat didukung, namun tentunya aturan dan koridornya tetap ditaati. Pemerintah tidak akan tinggal di, tetapi masyarakat juga harus bersabar.

“Semuanya kita tampung namun harus sesuai aturan dan perundang undangan yang ada, saya minta masyarakat harap bersabar,”tegasnya. DS01.


Sekira pukul 12.30 WIB pertemuan selesai, dan masyarakat menunggu hasil notulen dari Pemkab Lahat. Sekira pukul 13.00 WIB aksi unjuk rasa selesai dan berjalan aman dan kondusif.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB