SINERGI TNI POLRI LONGSOR TEBING TINGGI TERATASI

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2019 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang, Detiksriwijaya – Bencana tanah longsor tepatnya di jalan lintas penghubung Kecamatan Tebing Tinggi – Desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang tak memakan waktu yang lama bisa ditanggulangi berkat kerja cepat yang dilakukan aparat TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta masyarakat sekitar yang berjibaku menyingkirkan material longsor di lokasi kejadian.

Bencana alam, yang terjadi Kamis sekira pukul 06.00 Wib (14/03/2019) sempat menyebabkan macet yang cukup panjang berhasil diurai sekira pukul 12.00 WIB karena banyaknya material longsor berupa batu, kayu maupun tanah bercampur air menjadikan hambatan yang cukup menguras tenaga.

Baca Juga :  Muhamad Haerani Siap Pikul Amanah Warga Desa Laksana

Pantauan awak media, longsor tersebut menutupi badan jalan sepanjang 5 meter beberapa pengendara yang akan melintas pun turut terlibat dalam menyingkirkan material longsor.

“Mohon bagi masyarakat yang lewat agar hati- hati. Terlebih saat melintas dengan kendaraannya,” himbau Kapten Mulyadi Pasi Intel Kodim 0405 dibincangi di tempat.

Masih kata Kapten Mulyadi, pekerjaan pembersihan material tersebut memang cukup menguras tenaga disebabkan tumpukan  tanah longsor tersebut menumpuk di jalanan setinggi 10 meter.

“Longsor ini disebabkan oleh curah  hujan deras yang mengguyur kabupaten Empat Lawang dengan curah yang cukup tinggi.
Kami sudah melakukan evakuasi dibantu oleh warga setempat,”jelasnya.

Baca Juga :  Dokter Internship Diharap Bisa Membantu Pelayanan Kesehatan

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Empat Lawang, Muhammad Taufik mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya mendatangkan alat berat, untuk membersihkan material longsor di lokasi kejadian. Pihaknya menyarankan agar pengendara yang hendak melintas di wilayah bencana longsor, agar tetap waspada dan hati- hati.

“Bagi pengendara agar tetap berhati hati jika melintas, masih banyak sisa tanah yang kami bersihkan dan masih licin,”himbaunya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB