GAJI TAK KUNJUNG DIBAYAR PEKERJA BLOKIR JALAN MASUK KE PT. PRIAMANAYA ENERGI

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2019 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Puluhan pekerja blokir jalan masuk ke lokasi PT. Priamanaya Energi, hari Jum’at (15/03/2019). Penutupan jalan ke salah satu lokasi perusahaan tambang batu bara yang berada di lokasi Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat ini merupakan reaksi tak terpenuhinya kewajiban perusahaan pada pekerja.


Informasi di lapangan menyebutkan, pekerja yang mayoritas warga Desa Kebur ini menuntut kejelasan status kerja, menuntut agar perusahaan dapat memberikan gaji yang belum dibayarkan perusahaan.


Menurut salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya. Dia mengatakan, dirinya sudah tiga bulan dirumahkan. Saat ini dirinya tidak bekerja dan tidak menerima gaji.

“Saya sudah tiga bulan tidak bekerja ( dirumahkan) dan tidak gajian, kami mau cari makan dari mana pak. Itulah mata pencaharian kami,” katanya sedih.

Baca Juga :  Oknum Security PT. ATP Bersama Dua Warga Karang Endah Diciduk Team Walet Polres Lahat

Parahnya, kumpulan karyawan yang dirumahkan tersebut secara spontan mendirikan tenda persis di depan pintu gerbang utama. Akibatnya, semua kendaraan roda empat dan roda dua tidak bisa masuk ke wilayah tersebut.

Selanjutnya. Sekitar pukul 17.00 wib Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap beserta jajarannya mendatangi lokasi yang dipenuhi oleh para pekerja yang melakukan aksi.

Kapolres sempat berkomunikasi dengan kumpulan pekerja tersebut dan menghimbau agar semua bisa tenang.

“Mari kita selesaikan dengan baik. Semuanya bisa kita komunikasikan. Tentunya bila semua tenang semua aspirasi bisa disampaikan dengan pihak perusahaan,” kata Kapolres.

Baca Juga :  PT. Bukit Asam Tbk Gelar Shalat Idul Adha, Tebar 54 Ustad Serta Puluhan Hewan Kurban

Setelah berkomunikasi dengan Kapolres. Akhirnya para pekerja dan perwakilan PT Priamanaya bertemu di gerbang depan dan membuat kesepakatan atas tuntutan tersebut.

Setelah terjadi komunikasi antara pekerja dan pihak perusahaan, gerbang akhirnya dibuka kembali. Begitu juga dengan tenda yang dipasang di pintu utama PT. Priamanaya.

Andes selaku perwakilan perusahaan mengatakan saat dibincangi awak media, dirinya dan perusahaan  tetap akan membantu dan mencarikan solusi bagi karyawan yang dirumahkan.

“Kami tetap akan membantu tuntutan para pekerja. Tentunya semua akan diakomodir dan dicarikan solusi, tapi memang keputusan tersebut tidak bisa cepat. Kami harus menunggu petunjuk dari kantor pusat,” jelasnya saat dikonformasi di ruang kerjanya. Ds01.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru