Pagaralam,Detiksriwijaya – Komisioner Banwaslu Pagaralam Edy Budi Ahmadi SE bagian Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran (HPP) menilai masyarakat masih ada rasa segan itu muncul karena masih ada hubungan kekerabatan antara pelapor dan terlapor,terkait Money Politic.
“Ada beberapa permasalahan terkait politik uang. Pertama adalah siapa yang mau jadi saksi. Itu salah satu persoalan karena politik uang itu dilakukan oleh orang terdekat, orang terdekat ini masih punya hubungan kekerabatan, hubungan organisasi, atau kesukuan. Jadi kalo pun mereka mau melapor, mereka segan untuk melapor,” ujar Saat Di Hubungi Via Whats App Kamis, (28/3/2019).
Lanjut Edy, Bawaslu selalu siap menerima segala laporan masyarakat terkait politik uang. Tapi, untuk memulai proses laporan tersebut, Bawaslu perlu bukti dan saksi dari masyarakat bukan hanya sekedar Katanya (Opini,red)
“Bawaslu siap apabila ada laporan, maka akan kita ubah jadi temuan. Ketika kita akan mulai memproses harus ada bukti-bukti yang kuat, seperti ada tansaksi yang diberikan, dengan saksi atau berupa foto,video maupun rekaman. Kami pihak Bawaslu tidak bisa jadi saksi karena kita jadi penemu berdasarkan laporan tapi kan ada orang lain dalam arti saksi (pelapor,red),” kata Edy
Masyarakat harus meningkatkan keberaniannya untuk melaporkan jika ada politik uang dan untuk para caleg agar siap dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) jika melakukan politik uang.
Tingkat kesadaran dan keberanian masyarakat harus ditingkatkan kita untuk mau menjadi pelapor, Serta kesiapan dari para caleg bahwa konsekuensi yang muncul dari 9 putusan itu misalnya, sampai sekarang itu pasal 285 misalnya, yaitu pencoretan dari DCT. Jadi kalau terbukti melanggar pasal 280, dan ada putusan dari pengadilan yang inkrah, maka akan dicoret dari DCT,” tegas Edy