BAWA LINTINGAN GANJA HASAN DIPROSES HUKUM

- Jurnalis

Minggu, 31 Maret 2019 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Kapolsek Kota AKP Adriansyah SIK#

LAHAT, Detiksriwijaya – Polsek Kota Lahat Polres Lahat berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Hasanudin alias Hasan (19) warga Desa Paduraksa, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Tersangka Hasan sendiri diamankan pada razia penekanan tindak pidana yang dilaksanakan di depan Pos Polisi Gumai Talang, Sabtu malam (30/03/2019) sekira pukul 23.00 WIB karena dari tubuh tersangka petugas kepolisian mendapati narkoba jenis ganja yang sudah berbentuk lintingan rokok.

Baca Juga :  Promo Natal Di Callista Hotel Lahat

Saat diamankan, tersangka nampak masih dalam pengaruh narkoba yang diduga kuat sebelum diamankan usai mengkonsumsi narkoba dimaksud.

Selain mengamankan Barang Bukti (BB, red) berupa 1 linting narkoba jenis Ganja, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor jenis R-2 merk Yamaha Vega ZR tanpa Plat nomor polisi.

Baca Juga :  Manunggal Bersama Rakyat, Prajurit Kodim 0405/Lahat Kompak Bersihkan Material Pasca Banjir Bandang

“Tersangka sebelumnya sudah diamankan di Polsekta Lahat guna penyidikan. Sekira jam 10 hari ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lahat untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolsek Kota AKP Adriansyah SIK. Minggu, (31/03/2019).DS01.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru