BAWA LINTINGAN GANJA HASAN DIPROSES HUKUM

- Jurnalis

Minggu, 31 Maret 2019 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#Kapolsek Kota AKP Adriansyah SIK#

LAHAT, Detiksriwijaya – Polsek Kota Lahat Polres Lahat berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Hasanudin alias Hasan (19) warga Desa Paduraksa, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Tersangka Hasan sendiri diamankan pada razia penekanan tindak pidana yang dilaksanakan di depan Pos Polisi Gumai Talang, Sabtu malam (30/03/2019) sekira pukul 23.00 WIB karena dari tubuh tersangka petugas kepolisian mendapati narkoba jenis ganja yang sudah berbentuk lintingan rokok.

Baca Juga :  Pesan Khusus Mayjen TNI Agus Suhardi Untuk Babinsa Kodam II/Sriwijaya

Saat diamankan, tersangka nampak masih dalam pengaruh narkoba yang diduga kuat sebelum diamankan usai mengkonsumsi narkoba dimaksud.

Selain mengamankan Barang Bukti (BB, red) berupa 1 linting narkoba jenis Ganja, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor jenis R-2 merk Yamaha Vega ZR tanpa Plat nomor polisi.

Baca Juga :  Sapa Warga Pagun, Janji Bupati Ayam Program Pro Rakyat Bakal Hadir Kembali

“Tersangka sebelumnya sudah diamankan di Polsekta Lahat guna penyidikan. Sekira jam 10 hari ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lahat untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolsek Kota AKP Adriansyah SIK. Minggu, (31/03/2019).DS01.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB