Komisioner Bawaslu Kota Pagaralam divisi SDM dan Organisasi,Ikhwan Novri SE, himbau masyarakat untuk hindari money politic,pemberi akan di kenai sanksi yang sesuai perundang-undangan nomor 7 Tahun 2017 yang mana ancamanya Penjara sekurang-kurangnya 3 sampai 4 tahun dan denda minimal Rp.36 sampai 48 Juta-, bahkan sampai di diskualifikasi (Coret)dari daftar Caleg (Calon Legislatif),
Himbauan spanduk di sebar di seluruh kota Pagaralam,hal tersebut untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Tak hanya itu, masyarakat juga diingatkan untuk menjadi pemilih pintar,Jangan melihat para peserta Pemilu dengan materi, melainkan kapasitas, integritas dan kapabilitas.
Apalagi proses politik ini nantinya akan menjadi penentu Pemerintahan Lima Tahun kedepan.
“Jangan menganggap enteng sebuah proses politik, karena jika mereka terpilih pada akhirnya tanda tangan merekalah yang akan menentukan arah kebijakan,” ujarnya Ikhwan, Senin (1/4/2019).
“Hindari money politic untuk menghasilkan kualitas demokrasi yang berintegritas untuk Indonesia utamanya Kota Pagaralam lebih baik,” tuturnya Ikhwan.