LAHAT, Detiksriwijaya – Dalam satu pekan (se Minggu) Satuan Res Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan sedikitnya sepuluh tersangka terkait peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Lahat.
Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang cukup besar berhasil dilakukan Sat Narkoba Polres Lahat, sekira pukul 10. 30 Wib pada hari Sabtu, (20/04/2019) dengan telah tertangkapnya tersangka beranama Iskandar (54) tercatat sebagai warga Lorong Kedukan Bukit II No 735 RT 014 RW 004 Kel 35 Ilir Kec Ilir Barat II Kota Palembang.
Berdasarlan Laporan Polisi Nomor
- Lp / A- 58 / IV / 2019 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 20 April 2019, lelaki paruh baya yang sehari harinya bekerja sebagai penjual buah buahan ini diciduk tepatnya di Simpang 3 Pos pol Muara laway Kabupaten Lahat.
Pelaku ini sendiri tak berkutik saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepolisian, dari badan tersangka petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 (tiga) Paket besar Narkotika Jenis Shabu dengan berat 32.26 Gram.
Keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika ini berdasarkan pengembangan dari rekan tersangka yang bernama Iwan, sebelumnya sudah diamankan sat res narkoba Polres Lahat tepatnya pada Hari Rabu (17 april 2019) dalam perkara yang sama.
“Tersangka ini sendiri kita amankan berdasar pengembangan dari rekan tersangka yang sebelumnya sudah kita tangkap. Tersangka Iskandar ini merupakan pengedar dari Kota Palembang, barang bukti kita temukan di celana dalam. Tersangka kita amankan di TKP sesaat turun dari minibus (travel, red),” terang Waka Polres Lahat Kompol Budi Santoso didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobi Eltarik saat Press Realis di Mako Polres Lahat. Senin, (22/04/2019).
Lebih lanjut, dikatakan Bobi untuk ancaman hukuman terhadap tersangka yakni kurungan penjara minimal enam tahun penjara. “Ancaman hukuman bagi tersangka minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena barang bukti diatas 5 gram. Status tersangka adalah pengedar,” terang Kasat.
Sementara, Iskandar saat dibincangi mengatakan bahwa bisnis haram yang dirinya jalankan baru kembali ditekuninya dalam satu bulan ini yang sebelumnya kata Dia sempat berhenti satu tahun lalu.
“Baru mulai satu bulan ini lagi aku gawe cak ini, aku cuma ngantar bae ke Lahat dan baru empat kali samo yang ketangkap ini,” ujar tersangka yang juga mengatakan bisnis yang dirinya jalankan karena desakan ekonomi.
Dari pengakuan tersangka ini, dirinya dalam sekali antar Sabu menerima upah satu juta dalam setiap paketnya. “Total tigo paket yang aku bawak 30 juta, aku nerimo upah satu juta setiap paketnyo,” Kata Dia, sembari tertunduk seakan menyesali perbuatannya.