PENGEDAR SABU DARI PALEMBANG SEMBUNYIKAN SABU SENILAI 30 JUTA DI CELANA DALAM

- Jurnalis

Senin, 22 April 2019 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Dalam satu pekan (se Minggu) Satuan Res Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan sedikitnya sepuluh tersangka terkait peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Lahat.

Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang cukup besar berhasil dilakukan Sat Narkoba Polres Lahat, sekira pukul 10. 30 Wib pada hari Sabtu, (20/04/2019) dengan telah tertangkapnya tersangka beranama Iskandar (54) tercatat sebagai warga Lorong Kedukan Bukit II No 735 RT 014 RW 004 Kel 35 Ilir Kec Ilir Barat II Kota Palembang.

Berdasarlan Laporan Polisi Nomor

  • Lp / A- 58 / IV / 2019 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 20 April 2019, lelaki paruh baya yang sehari harinya bekerja sebagai penjual buah buahan ini diciduk tepatnya di Simpang 3 Pos pol Muara laway Kabupaten Lahat.
    Pelaku ini sendiri tak berkutik saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepolisian, dari badan tersangka petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 (tiga) Paket besar Narkotika Jenis Shabu dengan berat 32.26 Gram.
Baca Juga :  Warga Kecamatan Jarai Desa Talang Pisang Temukan Tulang Belulang Perempuan Tanpa Identitas

Keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika ini berdasarkan pengembangan dari rekan tersangka yang bernama Iwan, sebelumnya sudah diamankan sat res narkoba Polres Lahat tepatnya pada Hari Rabu (17 april 2019) dalam perkara yang sama.


“Tersangka ini sendiri kita amankan berdasar pengembangan dari rekan tersangka yang sebelumnya sudah kita tangkap. Tersangka Iskandar ini merupakan pengedar dari Kota Palembang, barang bukti kita temukan di celana dalam. Tersangka kita amankan di TKP sesaat turun dari minibus (travel, red),” terang Waka Polres Lahat Kompol Budi Santoso didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobi Eltarik saat Press Realis di Mako Polres Lahat. Senin, (22/04/2019).

Lebih lanjut, dikatakan Bobi untuk ancaman hukuman terhadap tersangka yakni kurungan penjara minimal enam tahun penjara. “Ancaman hukuman bagi tersangka minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena barang bukti diatas 5 gram. Status tersangka adalah pengedar,” terang Kasat.

Baca Juga :  Penggerebekan Penyalahguna Narkoba Menjadikan Kematian Candra Misterius, Kapolres Lahat Tegaskan Proses Hukumnya Transparan

Sementara, Iskandar saat dibincangi mengatakan bahwa bisnis haram yang dirinya jalankan baru kembali ditekuninya dalam satu bulan ini yang sebelumnya kata Dia sempat berhenti satu tahun lalu.

“Baru mulai satu bulan ini lagi aku gawe cak ini, aku cuma ngantar bae ke Lahat dan baru empat kali samo yang ketangkap ini,” ujar tersangka yang juga mengatakan bisnis yang dirinya jalankan karena desakan ekonomi.

Dari pengakuan tersangka ini, dirinya dalam sekali antar Sabu menerima upah satu juta dalam setiap paketnya. “Total tigo paket yang aku bawak 30 juta, aku nerimo upah satu juta setiap paketnyo,” Kata Dia, sembari tertunduk seakan menyesali perbuatannya.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB