PENGEDAR SABU DARI PALEMBANG SEMBUNYIKAN SABU SENILAI 30 JUTA DI CELANA DALAM

- Jurnalis

Senin, 22 April 2019 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Dalam satu pekan (se Minggu) Satuan Res Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan sedikitnya sepuluh tersangka terkait peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Lahat.

Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang cukup besar berhasil dilakukan Sat Narkoba Polres Lahat, sekira pukul 10. 30 Wib pada hari Sabtu, (20/04/2019) dengan telah tertangkapnya tersangka beranama Iskandar (54) tercatat sebagai warga Lorong Kedukan Bukit II No 735 RT 014 RW 004 Kel 35 Ilir Kec Ilir Barat II Kota Palembang.

Berdasarlan Laporan Polisi Nomor

  • Lp / A- 58 / IV / 2019 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 20 April 2019, lelaki paruh baya yang sehari harinya bekerja sebagai penjual buah buahan ini diciduk tepatnya di Simpang 3 Pos pol Muara laway Kabupaten Lahat.
    Pelaku ini sendiri tak berkutik saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepolisian, dari badan tersangka petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 (tiga) Paket besar Narkotika Jenis Shabu dengan berat 32.26 Gram.
Baca Juga :  PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika ini berdasarkan pengembangan dari rekan tersangka yang bernama Iwan, sebelumnya sudah diamankan sat res narkoba Polres Lahat tepatnya pada Hari Rabu (17 april 2019) dalam perkara yang sama.


“Tersangka ini sendiri kita amankan berdasar pengembangan dari rekan tersangka yang sebelumnya sudah kita tangkap. Tersangka Iskandar ini merupakan pengedar dari Kota Palembang, barang bukti kita temukan di celana dalam. Tersangka kita amankan di TKP sesaat turun dari minibus (travel, red),” terang Waka Polres Lahat Kompol Budi Santoso didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobi Eltarik saat Press Realis di Mako Polres Lahat. Senin, (22/04/2019).

Lebih lanjut, dikatakan Bobi untuk ancaman hukuman terhadap tersangka yakni kurungan penjara minimal enam tahun penjara. “Ancaman hukuman bagi tersangka minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena barang bukti diatas 5 gram. Status tersangka adalah pengedar,” terang Kasat.

Baca Juga :  Penggelapan, Polres Lahat Sampaikan Release Kerugian Ratusan Juta, Kajari Meralat Cuma Senilai 1 Unit SPM

Sementara, Iskandar saat dibincangi mengatakan bahwa bisnis haram yang dirinya jalankan baru kembali ditekuninya dalam satu bulan ini yang sebelumnya kata Dia sempat berhenti satu tahun lalu.

“Baru mulai satu bulan ini lagi aku gawe cak ini, aku cuma ngantar bae ke Lahat dan baru empat kali samo yang ketangkap ini,” ujar tersangka yang juga mengatakan bisnis yang dirinya jalankan karena desakan ekonomi.

Dari pengakuan tersangka ini, dirinya dalam sekali antar Sabu menerima upah satu juta dalam setiap paketnya. “Total tigo paket yang aku bawak 30 juta, aku nerimo upah satu juta setiap paketnyo,” Kata Dia, sembari tertunduk seakan menyesali perbuatannya.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru