Biadab !!!! Oknum Satpam Bujang Lapuk Cabuli Siswi SD Di Lahat

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2019 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Malang bagi Bunga bukan nama sebenarnya, gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD, red) kelas Empat salah satu SD di Kabupaten Lahat ini harus mengalami kejahatan Seksual yang dilakukan oknum Satuan pengaman (Satpam, red) tempatnya menuntut ilmu.

Lelaki berotak mesum, yang tega melakukan perbuatan cabul ini adalah Muhammad Aulia alias Teguh (39) warga Rt 18 Rw 05, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Lahat.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP – B / 085 / IV / 2019 / SUMSEL / RES LHT , tanggal 28 April 2019, perbuatan biadab terduga ini terjadi pada hari Sabtu (27 April 2019) sekira jam 14.00 Wib bertempat di dalam ruang kelas.

Adapun modus yang dilakukan lelaki cabul tersebut, memanfaatkan profesinya sebagai pengamanan berpura pura untuk menertibkan dan menjaga situasi kelas, yang pada saat itu salah satu guru mata pelajaran tidak masuk masuk ke dalam kelas.

Baca Juga :  TUJUH ORGANISASI WARTAWAN YANG DIAKUI DEWAN PERS

Kemudian oknum Satpam yang juga diketahui sudah lama membujang ini menghampiri korban manfaatkan situasi pelaku langsung menarik tangan korban kemudian menciumi dan langsung memegangi kemaluan korban, usai melampiaskan nafsu birahinya pelaku kemudian pergi begitu saja.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo asal 64 ayat (1) KUHP, atas perbuatannya bujang lapuk ini terancam hukuman kurungan penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda sebanyak 5 Miliar rupiah.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK didampingi Kanit PPA Polres Lahat Ipda Omin membenarkan perihal penangkapan tersebut. Selasa (30/04/2019).

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Lahat Ungkap Peredaran Narkoba Dari Dalam Lapas Lahat

“Terduga pelaku sendiri kita amankan pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekira pukul 18.00 wib bertempat di rumah terlapor. Pelaku sendiri terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda 5 Miliar rupiah,” terangnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Omin dari keterangan korban perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka ini sudah berulang kali.

“Dari keterangan korban pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan cabul tersebut. Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa pakaian sekolah korban, tersangka masih kita periksa guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB