Biadab !!!! Oknum Satpam Bujang Lapuk Cabuli Siswi SD Di Lahat

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2019 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Malang bagi Bunga bukan nama sebenarnya, gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD, red) kelas Empat salah satu SD di Kabupaten Lahat ini harus mengalami kejahatan Seksual yang dilakukan oknum Satuan pengaman (Satpam, red) tempatnya menuntut ilmu.

Lelaki berotak mesum, yang tega melakukan perbuatan cabul ini adalah Muhammad Aulia alias Teguh (39) warga Rt 18 Rw 05, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Lahat.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP – B / 085 / IV / 2019 / SUMSEL / RES LHT , tanggal 28 April 2019, perbuatan biadab terduga ini terjadi pada hari Sabtu (27 April 2019) sekira jam 14.00 Wib bertempat di dalam ruang kelas.

Adapun modus yang dilakukan lelaki cabul tersebut, memanfaatkan profesinya sebagai pengamanan berpura pura untuk menertibkan dan menjaga situasi kelas, yang pada saat itu salah satu guru mata pelajaran tidak masuk masuk ke dalam kelas.

Baca Juga :  Deklarasi Kampanye Damai, Paslon Diminta Jaga Keamanan Lahat

Kemudian oknum Satpam yang juga diketahui sudah lama membujang ini menghampiri korban manfaatkan situasi pelaku langsung menarik tangan korban kemudian menciumi dan langsung memegangi kemaluan korban, usai melampiaskan nafsu birahinya pelaku kemudian pergi begitu saja.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo asal 64 ayat (1) KUHP, atas perbuatannya bujang lapuk ini terancam hukuman kurungan penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda sebanyak 5 Miliar rupiah.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK didampingi Kanit PPA Polres Lahat Ipda Omin membenarkan perihal penangkapan tersebut. Selasa (30/04/2019).

Baca Juga :  Penimbun BBM Bio Solar Bersubsidi Diciduk Satreskrim Polres Lahat

“Terduga pelaku sendiri kita amankan pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekira pukul 18.00 wib bertempat di rumah terlapor. Pelaku sendiri terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda 5 Miliar rupiah,” terangnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Omin dari keterangan korban perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka ini sudah berulang kali.

“Dari keterangan korban pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan cabul tersebut. Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa pakaian sekolah korban, tersangka masih kita periksa guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB