LAHAT, Detiksriwijaya – Malang bagi Bunga bukan nama sebenarnya, gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD, red) kelas Empat salah satu SD di Kabupaten Lahat ini harus mengalami kejahatan Seksual yang dilakukan oknum Satuan pengaman (Satpam, red) tempatnya menuntut ilmu.
Lelaki berotak mesum, yang tega melakukan perbuatan cabul ini adalah Muhammad Aulia alias Teguh (39) warga Rt 18 Rw 05, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Lahat.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP – B / 085 / IV / 2019 / SUMSEL / RES LHT , tanggal 28 April 2019, perbuatan biadab terduga ini terjadi pada hari Sabtu (27 April 2019) sekira jam 14.00 Wib bertempat di dalam ruang kelas.
Adapun modus yang dilakukan lelaki cabul tersebut, memanfaatkan profesinya sebagai pengamanan berpura pura untuk menertibkan dan menjaga situasi kelas, yang pada saat itu salah satu guru mata pelajaran tidak masuk masuk ke dalam kelas.
Kemudian oknum Satpam yang juga diketahui sudah lama membujang ini menghampiri korban manfaatkan situasi pelaku langsung menarik tangan korban kemudian menciumi dan langsung memegangi kemaluan korban, usai melampiaskan nafsu birahinya pelaku kemudian pergi begitu saja.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo asal 64 ayat (1) KUHP, atas perbuatannya bujang lapuk ini terancam hukuman kurungan penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda sebanyak 5 Miliar rupiah.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK didampingi Kanit PPA Polres Lahat Ipda Omin membenarkan perihal penangkapan tersebut. Selasa (30/04/2019).
“Terduga pelaku sendiri kita amankan pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekira pukul 18.00 wib bertempat di rumah terlapor. Pelaku sendiri terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda 5 Miliar rupiah,” terangnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Omin dari keterangan korban perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka ini sudah berulang kali.
“Dari keterangan korban pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan cabul tersebut. Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa pakaian sekolah korban, tersangka masih kita periksa guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya. Ds01.