Biadab !!!! Oknum Satpam Bujang Lapuk Cabuli Siswi SD Di Lahat

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2019 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Malang bagi Bunga bukan nama sebenarnya, gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD, red) kelas Empat salah satu SD di Kabupaten Lahat ini harus mengalami kejahatan Seksual yang dilakukan oknum Satuan pengaman (Satpam, red) tempatnya menuntut ilmu.

Lelaki berotak mesum, yang tega melakukan perbuatan cabul ini adalah Muhammad Aulia alias Teguh (39) warga Rt 18 Rw 05, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Lahat.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP – B / 085 / IV / 2019 / SUMSEL / RES LHT , tanggal 28 April 2019, perbuatan biadab terduga ini terjadi pada hari Sabtu (27 April 2019) sekira jam 14.00 Wib bertempat di dalam ruang kelas.

Adapun modus yang dilakukan lelaki cabul tersebut, memanfaatkan profesinya sebagai pengamanan berpura pura untuk menertibkan dan menjaga situasi kelas, yang pada saat itu salah satu guru mata pelajaran tidak masuk masuk ke dalam kelas.

Baca Juga :  SIKAP POSITIP BERBAHASA INDONESIA DAPAT DILIHAT PADA WAJAH BAHASA SEKOLAH

Kemudian oknum Satpam yang juga diketahui sudah lama membujang ini menghampiri korban manfaatkan situasi pelaku langsung menarik tangan korban kemudian menciumi dan langsung memegangi kemaluan korban, usai melampiaskan nafsu birahinya pelaku kemudian pergi begitu saja.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo asal 64 ayat (1) KUHP, atas perbuatannya bujang lapuk ini terancam hukuman kurungan penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda sebanyak 5 Miliar rupiah.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK didampingi Kanit PPA Polres Lahat Ipda Omin membenarkan perihal penangkapan tersebut. Selasa (30/04/2019).

Baca Juga :  Cepat Tanggap, Kades Simpur Kerahkan Warganya Bersihkan Timbunan Longsor

“Terduga pelaku sendiri kita amankan pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekira pukul 18.00 wib bertempat di rumah terlapor. Pelaku sendiri terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda 5 Miliar rupiah,” terangnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Omin dari keterangan korban perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka ini sudah berulang kali.

“Dari keterangan korban pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan cabul tersebut. Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa pakaian sekolah korban, tersangka masih kita periksa guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru