Tiga Pengedar Ganja Diringkus Sat Narkoba Res Lahat Satu Merupakan Pegawai Hotel Sigma

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2019 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan tiga tersangka atas kepemilikan narkoba jenis Ganja. Salah satu tersangka merupakan pegawai hotel Grand Sigma Lahat.

Bermula dari laporan masyarakat perihal seringnya terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Lahat Tengah tepatnya di Gang Nusantara Lahat Tengah, menerima laporan tersebut tepatnya Dini hari Senin, (20/05/2019) sekira pukul 02.00 WIB anggota polisi berhasil meringkus Riki Pratama (21) warga setempat.

Dari tangan tersangka ini, pihak berwajib mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 0,11 Gram dan Ganja dengan berat 1.89 Gram yang diakui tersangka adalah miliknya.

Melalui penangkapan Riki inilah didapati keterangan bahwa dirinya tidak sendirian dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Dari celoteh pemuda bertubuh kurus ini, ganja yang dirinya miliki berasal dari Febri (22) yang merupakan salah satu pegawai Hotel Grand Sigma.

Tak mau melepaskan buruannya, penegak hukum ini bergerak cepat sekira pukul 04.00 WIB tersangka Febri berhasil diciduk di tempatnya bekerja, kembali berdasarkan introgasi yang dilakukan terhadap Febri diakuinya bahwa barang  bukti (Ganja, red) miliknya dititip di rumah kontrakan rekannya sesama pengedar tepatnya di Prumnas Kapling Blok AA, Kelurahan Bandar Jaya, Lahat.

Baca Juga :  Mudahkan Warga Lahat Miliki SIM, Satlantas Polres Lahat Ikuti Keputusan Kakorlantas Polri Robah Jalur Uji Praktik 

Benar saja, saat anggota Polri ini menuju ke lokasi yang dikatakan Febri, petugas mendapati lelaki yang mengaku bernama Abitri Okinda (19) warga Jalan Ki marogan, SU 1 Palembang, di kontrakan inilah petugas mengamankan barang bukti Ganja kering siap edar dengan jumlah yang cukup banyak mencapai berat Satu (1) Kilogram.

Dalam Press Confrence yang dilakukan hari ini, Selasa (21/05/2019) dari keterangan Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK didampingi Waka Polres Lahat Kompol Budi Santoso serta Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH. MH, menjelaskan keberhasilan dari ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini berdasar informasi awal dari masyarakat perihal maraknya peredaran narkoba di lokasi penangkapan.

Baca Juga :  Cepat Tanggap Dinsos Lahat Salurkan Bantuan Ke Korban Kebakaran Desa Simpur

“Hasil pengembangan dari tersangka RK yang telah kita amankan sebelumnya dalam perkara yang sama, kedua tersangka inisial F dan AO juga berhasil kita amankan, sementara tersangka kita tetapkan sebagai pengedar, dikenakan pasal 111 ayat 2 Jo 114 ayat dua UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” Terangnya.

Diakui Kapolres, salah satu tersangka memang benar adalah pegawai hotel yang ada di Kota Lahat. Lebih jauh Kapolres tetap mengharapkan suport semua pihak terkait pemberantasan narkoba di Bumi Seganti Setungguan Lahat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah suport dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Lahat ini. Polres Lahat perang terhadap narkoba,” Pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB