LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan tiga tersangka atas kepemilikan narkoba jenis Ganja. Salah satu tersangka merupakan pegawai hotel Grand Sigma Lahat.
Bermula dari laporan masyarakat perihal seringnya terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Lahat Tengah tepatnya di Gang Nusantara Lahat Tengah, menerima laporan tersebut tepatnya Dini hari Senin, (20/05/2019) sekira pukul 02.00 WIB anggota polisi berhasil meringkus Riki Pratama (21) warga setempat.
Dari tangan tersangka ini, pihak berwajib mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 0,11 Gram dan Ganja dengan berat 1.89 Gram yang diakui tersangka adalah miliknya.
Melalui penangkapan Riki inilah didapati keterangan bahwa dirinya tidak sendirian dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Dari celoteh pemuda bertubuh kurus ini, ganja yang dirinya miliki berasal dari Febri (22) yang merupakan salah satu pegawai Hotel Grand Sigma.
Tak mau melepaskan buruannya, penegak hukum ini bergerak cepat sekira pukul 04.00 WIB tersangka Febri berhasil diciduk di tempatnya bekerja, kembali berdasarkan introgasi yang dilakukan terhadap Febri diakuinya bahwa barang bukti (Ganja, red) miliknya dititip di rumah kontrakan rekannya sesama pengedar tepatnya di Prumnas Kapling Blok AA, Kelurahan Bandar Jaya, Lahat.
Benar saja, saat anggota Polri ini menuju ke lokasi yang dikatakan Febri, petugas mendapati lelaki yang mengaku bernama Abitri Okinda (19) warga Jalan Ki marogan, SU 1 Palembang, di kontrakan inilah petugas mengamankan barang bukti Ganja kering siap edar dengan jumlah yang cukup banyak mencapai berat Satu (1) Kilogram.
Dalam Press Confrence yang dilakukan hari ini, Selasa (21/05/2019) dari keterangan Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK didampingi Waka Polres Lahat Kompol Budi Santoso serta Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH. MH, menjelaskan keberhasilan dari ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini berdasar informasi awal dari masyarakat perihal maraknya peredaran narkoba di lokasi penangkapan.
“Hasil pengembangan dari tersangka RK yang telah kita amankan sebelumnya dalam perkara yang sama, kedua tersangka inisial F dan AO juga berhasil kita amankan, sementara tersangka kita tetapkan sebagai pengedar, dikenakan pasal 111 ayat 2 Jo 114 ayat dua UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” Terangnya.
Diakui Kapolres, salah satu tersangka memang benar adalah pegawai hotel yang ada di Kota Lahat. Lebih jauh Kapolres tetap mengharapkan suport semua pihak terkait pemberantasan narkoba di Bumi Seganti Setungguan Lahat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah suport dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Lahat ini. Polres Lahat perang terhadap narkoba,” Pungkasnya. Ds01.