Mahasiswa Bandar Sabu, Ganja Dan Inex Jalan Kehutanan Diringkus Team Walet Polres Lahat

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2019 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Bandar Narkoba Sabu, Inex serta Ganja berhasil diringkus team Walet satuan narkoba Polres Lahat, Sabtu (22/06/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba tepatnya di Jalan Kehutanan, Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka Teddy Aditya (29) warga Jalan Kehutanan, Bandar Jaya, Lahat.

Informasi terangkum, tersangka yang berstatus Mahasiswa ini ditangkap di kediamannya. Dari hasil penggeledahan pihak berwajib menyita Barang Bukti (BB) satu unit timbangan digital warna hitam silver, tiga butir Pil ekstasi jenis Inek warna hijau logo minion, dua paket sedang Narkotika jenis Sabu serta satu paket Kecil daun kering Narkotika jenis Ganja juga satu bal plastik klip transparan yang diduga kuat digunakan tersangka untuk mengemas paketan Sabu.

Baca Juga :  Usai Akad Nikah, Pemuda Tanjung Agung Diciduk Team Lebah

Adapun Berat Bruto Barang bukti yang diamankan Sabu seberat 2,01 gram, Ganja 2.09 gram, serta Inek seberat 1.07 gram.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK Msi melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH.MH membenarkan perihal ungkap kasus tersebut.

Baca Juga :  Jadi Lokasi Mesum, Kondom Bekas Berserakan Di Plaza Benteng Lahat

“Tersangka yang kita amankan merupakan bandar narkoba yang cukup meresahkan, dan sering beroperasi di wilayah Kota Lahat. Tersangka kita ringkus di tempat tinggalnya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Kasat, pihaknya masih mendalami perihal kasus dimaksud. “Kita masih kembangkan kasus ini, mudah mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa mengungkap kembali para tersangka penyalahguna narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Lahat. Doakan saja,” Pungkas Kasat. Ds01.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru