Sat Reskrim Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Pemudik Idul Fitri 1440 H

- Jurnalis

Minggu, 30 Juni 2019 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Pelaku pencurian kendaraan roda empat milik pemudik asal Jawa Barat pada saat mudik lebaran Idul Fitri 1440 H berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Lahat.

Berdasarkan nomor lappr polisi LP/B.105 / VI / 2019/SS/RES LHT/
TGL 02 JUNI 2019, dengan perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KHUP berkat kerja keras pihak Kepolisian resor Lahat berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan minibus merek Toyota Avanza B 1364 ZFJ milik korban Ahmad Fikri (31) warga Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Kota Agung Sosialisasi Dan Bagikan Selebaran Himbauan Kapolri Terkait Covid 19

Namun pada saat telah ditemukannnya Avanza tersebut kurang lebih tiga minggu lalu, pelaku berhasil lolos dari kejaran polisi.

Tepatnya pada hari Sabtu tanggal 29 juni 2019 sekira pukul 08.00 WIB, kembali Satuan Reskrim Polres Lahat melalui Team Panther Polres Lahat berhasil mengungkap tersangka atas pencurian ini.

Pelaku dari tindak pidana pencurian ini adalah Duan Ramli (29) warga Talang Jawa Utara Kota Lahat, pelaku sendiri ditangkap di kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

Baca Juga :  PLANTARI DEMO KETIMPANGAN DI PEMKAB LAHAT

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap terduga pencurian tersebut.

“Alhamdulillah, terduga pelaku pencurian kendaraan milik pemudik dengan TKP Masjid At-Taqwa, Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Merapi Barat saat mudik lebaran Idul Fitri lalu sudah berhasil kita ungkap,” terangnya.

Dilanjutkan Satria, pelaku sudah diamankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru