Sat Reskrim Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Pemudik Idul Fitri 1440 H

- Jurnalis

Minggu, 30 Juni 2019 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Pelaku pencurian kendaraan roda empat milik pemudik asal Jawa Barat pada saat mudik lebaran Idul Fitri 1440 H berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Lahat.

Berdasarkan nomor lappr polisi LP/B.105 / VI / 2019/SS/RES LHT/
TGL 02 JUNI 2019, dengan perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KHUP berkat kerja keras pihak Kepolisian resor Lahat berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan minibus merek Toyota Avanza B 1364 ZFJ milik korban Ahmad Fikri (31) warga Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga :  Boyek Bandar Sabu Pasar Bawah Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat

Namun pada saat telah ditemukannnya Avanza tersebut kurang lebih tiga minggu lalu, pelaku berhasil lolos dari kejaran polisi.

Tepatnya pada hari Sabtu tanggal 29 juni 2019 sekira pukul 08.00 WIB, kembali Satuan Reskrim Polres Lahat melalui Team Panther Polres Lahat berhasil mengungkap tersangka atas pencurian ini.

Pelaku dari tindak pidana pencurian ini adalah Duan Ramli (29) warga Talang Jawa Utara Kota Lahat, pelaku sendiri ditangkap di kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

Baca Juga :  Gandeng CSR PT. BA Polsek Tanjung Agung Bedah Rumah Warga

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap terduga pencurian tersebut.

“Alhamdulillah, terduga pelaku pencurian kendaraan milik pemudik dengan TKP Masjid At-Taqwa, Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Merapi Barat saat mudik lebaran Idul Fitri lalu sudah berhasil kita ungkap,” terangnya.

Dilanjutkan Satria, pelaku sudah diamankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru