Resedivis 365 Keok Di Dor Reskrim Polsek Pagaralam

- Jurnalis

Senin, 15 Juli 2019 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya – Resedivis Jambret dihadiahi timah panas tim reskrim Polsek Pagaralam Selatan Polres Pagaralam setelah mencoba kabur saat akan ditangkap.

Operasi penangkapan tersangka berinisial AS (33) tercatat sebagai warga Jalan Laskar Wanita Mentemas, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar alam Selatan, Kota Pagar Alam dipimpin langsung Kapolsek Pagar Alam Selatan Ipda. Erwin Sudiar, S.E.

Pelaku pelanggar pasal 365 KUHP ini sendiri diringkus di seputaran tepat tingganya tepatnya di dekat Sekolah Dasar Negeri No. 9 Pagaralam, Minggu (14/07/2019) sekira pukul 18.30 WIB.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Di Kota Lahat, Ditangkap Di Kota Sebiduk Semare

Dasar penangkapan berdasar laporan polisi pada tanggal 12 Juli 2019 dengan LP – B / 20 / VII / 2019 / SUMSEL / RES.PGA / SEKPAS.

Adapun Barang Bukti yang turut diamankan petugas berwajib berupa sati unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nopol. BG 4009 WD.

Baca Juga :  Barakallah !!! 26 Desa Merasakan Sentuhan Nyata Polsek Tanjung Agung

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK, Msi melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Erwin didampingi Ps. Paur humas, subbag humas Polres Pagaralam Bripka Paino membenarkan perihal ungkap kasus dimaksud.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Pagaralam. Pelaku merupakan resedivis kasus yang sama. Pelaku kita lumpuhkan karena melakukan perlawanan saat akan diamankan,” Pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru