Dinyatakan P21, Tiga Tersangka Perambahan Hutan Kembali Diserahkan

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2019 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satreskrim Polres Lahat melalui unit Pidsus (Pidana khusus) kembali menyerahkan pelaku Perambahan hutan di wilayah Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA, red) Pusat Pelatihan Gajah, Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Kabupaten Lahat ini setelah berkas perkara dinyatakan P21 (Lengkap) oleh Kejari Lahat.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Lahat, hari ini Jum’at tanggal 18/7/2019 sekira pukul 14.30 WIB yang diantar langsung Kanit Pidsus Ipda Chandra bersama beberapa personil Satreskrim Polres Lahat.

Adapun tersangka yang sudah dinyatakan P21 ini berinisial L (44), H (29) dan RS (18) ke semua pelaku merupakan warga Desa Padang Baru, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat.

Baca Juga :  Perkuat Silaturahmi PT. Priamanaya Energi Kunjungi Pengurus PWI Lahat

Sebelumnya, ketiga tersangka ini diringkus pihak berwajib berdadar nomor laporan polisi dengan nomor LP/A- 84 / V / 2019/SS/RES LHT/ TGL 23 mei 2019, terkait penebangan hutan sebagaimana dimaksud dalam UU. RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan.

Ketiga tersangka ini ditangkap kurang lebih dua bulan lalu tepatnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Ataran Sungai Cikdam Desa Padang Lama, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke Kejari Lahat berupa dua unit chain saw warna hijau Merk Green tipe G-C5800, satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan Panjang sekira 50 CM.

Baca Juga :  Adendum BBLK Palembang Petugas Medis Lahat Negatif Covid 19

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK, Msi melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK didampingi Kanit Pidsus Ipda Chandra membenarkan perihal penyerahan tahap dua tersangka tindak pidana perambahan hutan dimaksus.

“Sekarang masuk babak baru, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21, selanjutnya pihak penyidik Unit Pidsus Polres lahat menyerahkan TSK dan BB (tahap 2) ke Kejari Lahat hari ini dan diterima langsung oleh Kasi Pidum. Selanjutnya bakal dilakukan penuntutan oleh Pihak JPU Kajari Lahat,” Terangnya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB