LAHAT, Detiksriwijaya – Satreskrim Polres Lahat melalui unit Pidsus (Pidana khusus) kembali menyerahkan pelaku Perambahan hutan di wilayah Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA, red) Pusat Pelatihan Gajah, Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.
Penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Kabupaten Lahat ini setelah berkas perkara dinyatakan P21 (Lengkap) oleh Kejari Lahat.
Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Lahat, hari ini Jum’at tanggal 18/7/2019 sekira pukul 14.30 WIB yang diantar langsung Kanit Pidsus Ipda Chandra bersama beberapa personil Satreskrim Polres Lahat.
Adapun tersangka yang sudah dinyatakan P21 ini berinisial L (44), H (29) dan RS (18) ke semua pelaku merupakan warga Desa Padang Baru, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat.
Sebelumnya, ketiga tersangka ini diringkus pihak berwajib berdadar nomor laporan polisi dengan nomor LP/A- 84 / V / 2019/SS/RES LHT/ TGL 23 mei 2019, terkait penebangan hutan sebagaimana dimaksud dalam UU. RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan.
Ketiga tersangka ini ditangkap kurang lebih dua bulan lalu tepatnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Ataran Sungai Cikdam Desa Padang Lama, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke Kejari Lahat berupa dua unit chain saw warna hijau Merk Green tipe G-C5800, satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan Panjang sekira 50 CM.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK, Msi melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK didampingi Kanit Pidsus Ipda Chandra membenarkan perihal penyerahan tahap dua tersangka tindak pidana perambahan hutan dimaksus.
“Sekarang masuk babak baru, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21, selanjutnya pihak penyidik Unit Pidsus Polres lahat menyerahkan TSK dan BB (tahap 2) ke Kejari Lahat hari ini dan diterima langsung oleh Kasi Pidum. Selanjutnya bakal dilakukan penuntutan oleh Pihak JPU Kajari Lahat,” Terangnya.