Dinyatakan P21, Tiga Tersangka Perambahan Hutan Kembali Diserahkan

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2019 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satreskrim Polres Lahat melalui unit Pidsus (Pidana khusus) kembali menyerahkan pelaku Perambahan hutan di wilayah Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA, red) Pusat Pelatihan Gajah, Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Kabupaten Lahat ini setelah berkas perkara dinyatakan P21 (Lengkap) oleh Kejari Lahat.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Lahat, hari ini Jum’at tanggal 18/7/2019 sekira pukul 14.30 WIB yang diantar langsung Kanit Pidsus Ipda Chandra bersama beberapa personil Satreskrim Polres Lahat.

Adapun tersangka yang sudah dinyatakan P21 ini berinisial L (44), H (29) dan RS (18) ke semua pelaku merupakan warga Desa Padang Baru, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat.

Baca Juga :  TIM PENYIDIK BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS KEMBALI PANGGIL 6 SAKSI PERKARA KORUPSI INSPEKTORAT LAHAT

Sebelumnya, ketiga tersangka ini diringkus pihak berwajib berdadar nomor laporan polisi dengan nomor LP/A- 84 / V / 2019/SS/RES LHT/ TGL 23 mei 2019, terkait penebangan hutan sebagaimana dimaksud dalam UU. RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan.

Ketiga tersangka ini ditangkap kurang lebih dua bulan lalu tepatnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Ataran Sungai Cikdam Desa Padang Lama, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke Kejari Lahat berupa dua unit chain saw warna hijau Merk Green tipe G-C5800, satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan Panjang sekira 50 CM.

Baca Juga :  Grand Livina Warga Tebing Tinggi Numpang Berendam Di Underpass Lahat

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK, Msi melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK didampingi Kanit Pidsus Ipda Chandra membenarkan perihal penyerahan tahap dua tersangka tindak pidana perambahan hutan dimaksus.

“Sekarang masuk babak baru, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21, selanjutnya pihak penyidik Unit Pidsus Polres lahat menyerahkan TSK dan BB (tahap 2) ke Kejari Lahat hari ini dan diterima langsung oleh Kasi Pidum. Selanjutnya bakal dilakukan penuntutan oleh Pihak JPU Kajari Lahat,” Terangnya.

Berita Terkait

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Ribuan Warga Di Lahat Belum Miliki Jamban Perlunya Kembali Peran Serta Dan Kepedulian Semua Pihak
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Program Kajati Sumsel “Adhyaksa Peduli Anak Umang” Salurkan 3.193 KIA Di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru