Dinyatakan P21, Tiga Tersangka Perambahan Hutan Kembali Diserahkan

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2019 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satreskrim Polres Lahat melalui unit Pidsus (Pidana khusus) kembali menyerahkan pelaku Perambahan hutan di wilayah Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA, red) Pusat Pelatihan Gajah, Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Kabupaten Lahat ini setelah berkas perkara dinyatakan P21 (Lengkap) oleh Kejari Lahat.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Lahat, hari ini Jum’at tanggal 18/7/2019 sekira pukul 14.30 WIB yang diantar langsung Kanit Pidsus Ipda Chandra bersama beberapa personil Satreskrim Polres Lahat.

Adapun tersangka yang sudah dinyatakan P21 ini berinisial L (44), H (29) dan RS (18) ke semua pelaku merupakan warga Desa Padang Baru, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat.

Baca Juga :  Adakan Istiqosah, Polres Lahat Ajak Jaga Kamtibmas Pilkada

Sebelumnya, ketiga tersangka ini diringkus pihak berwajib berdadar nomor laporan polisi dengan nomor LP/A- 84 / V / 2019/SS/RES LHT/ TGL 23 mei 2019, terkait penebangan hutan sebagaimana dimaksud dalam UU. RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan.

Ketiga tersangka ini ditangkap kurang lebih dua bulan lalu tepatnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Ataran Sungai Cikdam Desa Padang Lama, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke Kejari Lahat berupa dua unit chain saw warna hijau Merk Green tipe G-C5800, satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan Panjang sekira 50 CM.

Baca Juga :  Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK, Msi melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK didampingi Kanit Pidsus Ipda Chandra membenarkan perihal penyerahan tahap dua tersangka tindak pidana perambahan hutan dimaksus.

“Sekarang masuk babak baru, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21, selanjutnya pihak penyidik Unit Pidsus Polres lahat menyerahkan TSK dan BB (tahap 2) ke Kejari Lahat hari ini dan diterima langsung oleh Kasi Pidum. Selanjutnya bakal dilakukan penuntutan oleh Pihak JPU Kajari Lahat,” Terangnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru