Dinyatakan P21, Tiga Tersangka Perambahan Hutan Kembali Diserahkan

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2019 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satreskrim Polres Lahat melalui unit Pidsus (Pidana khusus) kembali menyerahkan pelaku Perambahan hutan di wilayah Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA, red) Pusat Pelatihan Gajah, Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Kabupaten Lahat ini setelah berkas perkara dinyatakan P21 (Lengkap) oleh Kejari Lahat.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Lahat, hari ini Jum’at tanggal 18/7/2019 sekira pukul 14.30 WIB yang diantar langsung Kanit Pidsus Ipda Chandra bersama beberapa personil Satreskrim Polres Lahat.

Adapun tersangka yang sudah dinyatakan P21 ini berinisial L (44), H (29) dan RS (18) ke semua pelaku merupakan warga Desa Padang Baru, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat.

Baca Juga :  Rumah Warga Dilahap Api, Forkopimcam Tanjung Tebat Turun Tangan

Sebelumnya, ketiga tersangka ini diringkus pihak berwajib berdadar nomor laporan polisi dengan nomor LP/A- 84 / V / 2019/SS/RES LHT/ TGL 23 mei 2019, terkait penebangan hutan sebagaimana dimaksud dalam UU. RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan.

Ketiga tersangka ini ditangkap kurang lebih dua bulan lalu tepatnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Ataran Sungai Cikdam Desa Padang Lama, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke Kejari Lahat berupa dua unit chain saw warna hijau Merk Green tipe G-C5800, satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan Panjang sekira 50 CM.

Baca Juga :  Peduli Palu, Sigi Dan Donggala FBN Libatkan Beberapa Ormas Galang Dana

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK, Msi melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK didampingi Kanit Pidsus Ipda Chandra membenarkan perihal penyerahan tahap dua tersangka tindak pidana perambahan hutan dimaksus.

“Sekarang masuk babak baru, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21, selanjutnya pihak penyidik Unit Pidsus Polres lahat menyerahkan TSK dan BB (tahap 2) ke Kejari Lahat hari ini dan diterima langsung oleh Kasi Pidum. Selanjutnya bakal dilakukan penuntutan oleh Pihak JPU Kajari Lahat,” Terangnya.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru