Sembunyikan Narkoba Di Lampu Utama, Empat Pengedar Sabu Diringkus Team Lebah

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juli 2019 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA ENIM, Detiksriwijaya – Team Reskrim Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim meringkus dua laki laki serta dua perempuan. Pasalnya ke empat warga ini terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung.

Keempat tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, tepatnya dini hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira pukul 02.00 Wib bertempat jalan lintas Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

Empat orang ini diduga kuat telah melanggar hukum yakni menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, menerima, menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau menyerahkan Narkotika Gol.I dan atau memiliki, Menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoba Gol.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

#Sesaat Menerima Laporan Arif Mansyur Intruksi Personil Untuk Melakukan Pencegatan#

Keberhasilan ungkap kasus yang dilakukan Polsek Tanjung Agung ini berdasar laporan masyarakat yang tertuang dalam laporan polisi dengan nomor Laporan Polisi LP / A-05 / VII / 2019 / Res Muara Enim Sek Tj.Agung / Sumatera Selatan tanggal 20 Juli 2019.

Baca Juga :  Belum Sempat Jual Motor Curiannya Dodi Keburu Diciduk Polisi

Para tersangka tak berkutik saat kendaraan yang digunakan pelaku melintas di TKP dihentikan aparat penegak hukum. Setelah melalui pemeriksaan, benar saja barang bukti narkoba berupa Sabu dan Inek ditemukan.

Modus yang dilakukan tersangka cukup rapi dalam menyembunyikan barang haram tersebut. Namun, berkat kejelihan mata petugas lampu utama kendaraan minibus merek Ayla warna hitam BG 1321 FI tak lepas dari pemeriksaan, alhasil petugas mendapati barang bukti narkoba satu paket Sabu 1/2 kantong dengan berat Bruto 5,30 gram, serta satu botol obat kecil yang didalamnya berisikan pil yang diduga pil ekstasi jenis inex berwarna Pink sebanyak 55 butir dengan berat bruto 17,90 gram.

Informasi terangkum, tersangka atas penyalahgunaan narkoba ini berinisial RN, warga Kecamatan Sekarjaya, Kabupaten OKU, MR warga Kabupaten OKU, JD, Warga Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan DA, warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres Muara Enim, Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung, AKP Arif Mansyur SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap empat tersangka.

Baca Juga :  Pastikan Desa Tanjung Baru Terhindar Dari Pelaku Maling, Kapolsek Merapi Sampaikan Pentingnya Komunikasi Terbuka Antara Pemerintah Dan Steakholder

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang melintas diwilayah hukum kita dengan membawa paket sabu dan inex menuju Kecamatan Tanjung Agung dengan kendaraan merk Daihatsu Ayla warna Hitam, setelah mendapat informasi tersebut kita langsung bergerak memantau dan menunggu di jalan lintas Tengah Sumatera Tanjung Agung benar saja mobil yang diinformasikan melintas dan anggota langsung melakukan penghadangan dan di dalam kendaraan didapati empat orang dua lakinlaki dan dua perempuan,” katanya.

Dilanjutkan Arif Mansyur, setelah mobil milik pelaku berhenti kemudian dilakukan penggeledahan diseluruh badan penumpang dan juga didalam mobil yang dikendarai pelaku, hingga sampai digeledah tepatnya di dalam Lampu besar depan sebelah kiri didapati BB diduga sabu dan inex yg disembunyikan di dalamnya.

“Barang bukti kita temukan di lampu utama yakni lampu besar sebelah kiri, selanjutnya kendaraan beserta baeang bukti Sabu dan Inek serta pelaku kita bawa ke Polsek Tanjung Agung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru