Sembunyikan Narkoba Di Lampu Utama, Empat Pengedar Sabu Diringkus Team Lebah

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juli 2019 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA ENIM, Detiksriwijaya – Team Reskrim Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim meringkus dua laki laki serta dua perempuan. Pasalnya ke empat warga ini terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung.

Keempat tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, tepatnya dini hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira pukul 02.00 Wib bertempat jalan lintas Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

Empat orang ini diduga kuat telah melanggar hukum yakni menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, menerima, menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau menyerahkan Narkotika Gol.I dan atau memiliki, Menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoba Gol.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

#Sesaat Menerima Laporan Arif Mansyur Intruksi Personil Untuk Melakukan Pencegatan#

Keberhasilan ungkap kasus yang dilakukan Polsek Tanjung Agung ini berdasar laporan masyarakat yang tertuang dalam laporan polisi dengan nomor Laporan Polisi LP / A-05 / VII / 2019 / Res Muara Enim Sek Tj.Agung / Sumatera Selatan tanggal 20 Juli 2019.

Baca Juga :  Di balik Keberhasilan Ungkap Kasus Pembunuhan Ponia Dan Selvia

Para tersangka tak berkutik saat kendaraan yang digunakan pelaku melintas di TKP dihentikan aparat penegak hukum. Setelah melalui pemeriksaan, benar saja barang bukti narkoba berupa Sabu dan Inek ditemukan.

Modus yang dilakukan tersangka cukup rapi dalam menyembunyikan barang haram tersebut. Namun, berkat kejelihan mata petugas lampu utama kendaraan minibus merek Ayla warna hitam BG 1321 FI tak lepas dari pemeriksaan, alhasil petugas mendapati barang bukti narkoba satu paket Sabu 1/2 kantong dengan berat Bruto 5,30 gram, serta satu botol obat kecil yang didalamnya berisikan pil yang diduga pil ekstasi jenis inex berwarna Pink sebanyak 55 butir dengan berat bruto 17,90 gram.

Informasi terangkum, tersangka atas penyalahgunaan narkoba ini berinisial RN, warga Kecamatan Sekarjaya, Kabupaten OKU, MR warga Kabupaten OKU, JD, Warga Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan DA, warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres Muara Enim, Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung, AKP Arif Mansyur SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap empat tersangka.

Baca Juga :  Kasatlantas Himbau Tetap Waspada Longsor Di Jalur Tanjung Mulak

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang melintas diwilayah hukum kita dengan membawa paket sabu dan inex menuju Kecamatan Tanjung Agung dengan kendaraan merk Daihatsu Ayla warna Hitam, setelah mendapat informasi tersebut kita langsung bergerak memantau dan menunggu di jalan lintas Tengah Sumatera Tanjung Agung benar saja mobil yang diinformasikan melintas dan anggota langsung melakukan penghadangan dan di dalam kendaraan didapati empat orang dua lakinlaki dan dua perempuan,” katanya.

Dilanjutkan Arif Mansyur, setelah mobil milik pelaku berhenti kemudian dilakukan penggeledahan diseluruh badan penumpang dan juga didalam mobil yang dikendarai pelaku, hingga sampai digeledah tepatnya di dalam Lampu besar depan sebelah kiri didapati BB diduga sabu dan inex yg disembunyikan di dalamnya.

“Barang bukti kita temukan di lampu utama yakni lampu besar sebelah kiri, selanjutnya kendaraan beserta baeang bukti Sabu dan Inek serta pelaku kita bawa ke Polsek Tanjung Agung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru