Pelaku Spesialis Pembobol Kotak Amal, Kembali Dipelor Team Tataika

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2019 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAGARALAM, Detiksriwijaya – Team Reskrim Tataika Polsek Pagaral Utara, Polres Pagaralam, kembali mengungkap dan meringkus satu lagi rekan pelaku spesialis pencuri kotak amal masjid di Kota Pagaralam. Pihak kepolisian kembali menembak tersangka, karena berusaha melawan dan kabur saat akan ditangkap.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat, red) sesuai pasal 363 KUHP, yang telah menyatroni belasan Masjid ini, pihak berwajib sebelumnya juga telah berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni Erik Pranata (20) dan Renaldi Anugrah (19) Pratama, tepatnya pada hari ini, Kamis tanggal 01 Agustus 2019, sekira jam 15.15 Wib.

Baca Juga :  ASN Transfer 20 Juta Usai Terima Telpon Atasnamakan Kapolsek

Sindi (21) tersangka rekan Erik dan Renaldi tercatat sebagai warga Gunung Liwat, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat ditangkap tepatnya hari, Sabtu (03/08/2019) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Jambat Balo, Pagaralam Selatan, Kota Pagaram, saat menunggu mobil hendak melarikan diri ke Kota Bangko, Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Delapan Trobosan Kreatif Polsek Tanjung Agung Dilanjutkan

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK, Msi melalui Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo SH menjelaskan, tersangka Sindi terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur dengan cara mendorong petugas saat hendak diamankan.

“Pelaku ini merupakn rekan dari dua tersangka lainnya yang sebelumnya sudah kita amankan. Petugas, memberikan tindakan tegas dan terukur karena tersangka ini berusaha melawan dan mendorong anggota kita saat akan diamankan,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB