Berurusan Dengan Team Walet, Marta Bakal Mendekam Dipenjara

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2019 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Penyalahguna Narkoba jenis Sabu kembali diringkus Satres Narkoba Polres Lahat.

Kali ini, lelaki bernama Marta Dinata (37) warga Desa Air Dingin Lama Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat harus berurusan dengan Team Walet milik Sat Narkoba Polres Lahat pimpinan AKP Bobby Eltarik SH MH.

Penyalahguna Sabu dan diduga kuat sebagai Bandar ini, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Genjot Pemutusan Penyebaran Covid, Koramil 405-07/Pulau Pinang Ajak Warga Pagun Sukseskan Vaksinasi Sinopac

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti satu paket kecil serbuk kristal putih yg diduga Narkoba Jenis Sabu, uang tunai Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah), satu batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa Sabu. Senin (05/08/2019).

Baca Juga :  Tumbuhkan Kesadaran Peduli Kebakaran Hutan Dan Lahan Manggala Agni Kampanye Ke Sekolah

“Pelaku kami tangkap di rumahnya sekira pukul 19.30 WIB. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” sampai Bobby.

Dikatakan Bobby, tersangka sudah diamankan di Polres Lahat dan masih menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, masih kita periksa guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru