Berurusan Dengan Team Walet, Marta Bakal Mendekam Dipenjara

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2019 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Penyalahguna Narkoba jenis Sabu kembali diringkus Satres Narkoba Polres Lahat.

Kali ini, lelaki bernama Marta Dinata (37) warga Desa Air Dingin Lama Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat harus berurusan dengan Team Walet milik Sat Narkoba Polres Lahat pimpinan AKP Bobby Eltarik SH MH.

Penyalahguna Sabu dan diduga kuat sebagai Bandar ini, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Baca Juga :  NOBAR GRATIS SOUTHAMPTON VS LIVERPOOL CUMA DI CALLISTA HOTEL

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti satu paket kecil serbuk kristal putih yg diduga Narkoba Jenis Sabu, uang tunai Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah), satu batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa Sabu. Senin (05/08/2019).

Baca Juga :  Diakhir Masa Dinas Kapolres Pagaralam Sempatkan Diri Kunjungi Polsek

“Pelaku kami tangkap di rumahnya sekira pukul 19.30 WIB. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” sampai Bobby.

Dikatakan Bobby, tersangka sudah diamankan di Polres Lahat dan masih menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, masih kita periksa guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru