Amankan Tiga Penyalahguna Narkoba, Si Otong Bergelar Sarjana

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2019 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Dalam waktu kurang lebih empat jam, pada hari Rabu, (11/09/2019) Satuan Narkoba Polres Lahat berhasil meringkus tiga penyalahguna narkoba yang sering beroperasi di Kota Lahat.

Menindak lanjuti informasi awal dari masyarakat, tepatnya di Jalan Umum samping pertamina Kelurahan Kota Negara, Lahat sering adanya transaksi jual beli narkoba.

Berdasar laporan polisi dengan nomor Lp / A- 155 / IX/ 2019 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 11 September 2019, sekira Jam 18.15 WIB melalui team Walet Satres Narkoba Polres Lahat melakukan pengintaian 45 menit kemudian (pukul 19.00 WIB), petugas berhasil meringkus satu tersangka atas nama Avriando (23) pekerjaan tunakarya.

Petugas mendapati barang bukti tiga paket Sabu di badan tersangka saat dilakukan penggeledahan.

Dari hasil interogasi, lelaki bertubuh kurus ini menjelaskan, bahwa barang haram yang dirinya kuasai berasal dari Otong serta masih ada lagi Sabu yang dititipkan di kediaman rekannya.

Baca Juga :  Kejari Lahat Berani Tetapkan Antoni Sebagai Tersangka Korupsi DD, Mahendra Ketua PGK Lahat Angkat Suara

Kembali dilakukan pengembangan, tepatnya pada pukul 20.00 Wib petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Rejang, Lembayung, pada penggerebekan tersebut petugas mengamankan seseorang bernama Perzah Pernando alias Otong (29) bergelar sarjana pendidikan.

Penggerebakan kedua ini, polisi mengamankan BB berupa 1 batang pirek kaca dan 3 batang pipet plastik, kemudian tersangka dan BB dibawa ke Polres lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi kedua tersangka yang sudah diamankan, pada pukul 23.00 Wib, aparat kembli melakukan penggerebekan di Gang Mawar, Talang Jawa, Lahat.

Dalam penggerebekan ini kembali petugas pengamankan seseorang bernama Alang Saputra Gautama, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus plastik di dalam pot kembang yang terletak di ruang tamu.

Baca Juga :  WABUP AJAK WARGA DONOR DARAH KE PMI

Dalam bungkusan tersebut ditemukan 4 (empat) paket sedang serbuk kristal Sabu, 1 (satu) butir ineks warna hijau berlogo tengkorak yg diduga narkotika jenis ineks, 1 buah timbangan digital dan 2 ball plastik klip bening.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH, membenarkan perihal pengungkapan kasus peredaran tersebut. “Ketiganya sudah kita amankan beserta barang bukti yang terbagi masing masing Sabu dengan berat kotor 4.46 gram, serta inek 0.66 gram juga ballan plastik klip transparan diduga untuk mengemas Sabu serta timbangan digital,” terangnya.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru