Pelaku Percobaan Pencurian ATM Satu Diringkus Dua Ditetapkan DPO

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2019 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, Detiksriwijaya – Satu pelaku percobaan pencurian uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di areal PT. (BSP) Bumi Sawindo Permai Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim pada tanggal 07.09.2019. Adalah FS  (33) warga Desa Seleman Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim tak berkutik ketika dijemput team LEBAH Polsek Tanjung Agung di kediamannnya hari Rabu (02.10.2019).

Keberhasialan pengungkapan tindak pidana dimaksud, pelaku sempat terekam kamera CCTV, bermodal rekaman CCTV inilah team L.E.B.A.H (Law Enforcement & Brave to Action Honestly) melalui penyelidikan berhasil menemukan pelaku.

Baca Juga :  Musnahkan BB Inkracht, Kajari Sebut Narkotika Di Lahat Terorganisir

Pada saat penangkapan terhadap tersangka, aparat kepolisian juga turut mengamankan satu unit minibus (mobil) merek Daihatsu Ayla tanpa plat milik pelaku, serta tabung oksigen.

Dibincangi Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur SIK membenarkan perihal ungkap kasus dimaksud. Dijelaskan Arif, pihaknya juga sudah mengantongi dua nama terduga lainnya dalam tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Amankan Tiga Penyalahguna Narkoba, Si Otong Bergelar Sarjana

“Pelaku FS kita tangkap dikediamannya tanpa perlawanan, dari keterangan FS dirinya beraksi bersama dua rekannya. Kita sudah kantongi identitas dua terduga lainnya, sekarang masih dalam penyelidikan. Doakan saja agar segera kita ungkap,” terangnya.

Untuk barang bukti tabung gas yang turut diamankan, dijelaskan Kapolsek dari keterangan tersangka adalah milik rekannya pada saat menyatroni ATM dimaksud.

“Tabung gas sendiri adalah milik salah satu tersangka yang kini sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”pungkasnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru