Pelaku Percobaan Pencurian ATM Satu Diringkus Dua Ditetapkan DPO

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2019 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, Detiksriwijaya – Satu pelaku percobaan pencurian uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di areal PT. (BSP) Bumi Sawindo Permai Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim pada tanggal 07.09.2019. Adalah FS  (33) warga Desa Seleman Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim tak berkutik ketika dijemput team LEBAH Polsek Tanjung Agung di kediamannnya hari Rabu (02.10.2019).

Keberhasialan pengungkapan tindak pidana dimaksud, pelaku sempat terekam kamera CCTV, bermodal rekaman CCTV inilah team L.E.B.A.H (Law Enforcement & Brave to Action Honestly) melalui penyelidikan berhasil menemukan pelaku.

Baca Juga :  Team Walet Ciduk Dua Pengedar Sabu Dan Extacy Area Kikim

Pada saat penangkapan terhadap tersangka, aparat kepolisian juga turut mengamankan satu unit minibus (mobil) merek Daihatsu Ayla tanpa plat milik pelaku, serta tabung oksigen.

Dibincangi Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur SIK membenarkan perihal ungkap kasus dimaksud. Dijelaskan Arif, pihaknya juga sudah mengantongi dua nama terduga lainnya dalam tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Pastikan Hotspot dan Penanganannya, Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel Serta Dansatgas Karhutla Lakukan Patroli Udara

“Pelaku FS kita tangkap dikediamannya tanpa perlawanan, dari keterangan FS dirinya beraksi bersama dua rekannya. Kita sudah kantongi identitas dua terduga lainnya, sekarang masih dalam penyelidikan. Doakan saja agar segera kita ungkap,” terangnya.

Untuk barang bukti tabung gas yang turut diamankan, dijelaskan Kapolsek dari keterangan tersangka adalah milik rekannya pada saat menyatroni ATM dimaksud.

“Tabung gas sendiri adalah milik salah satu tersangka yang kini sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”pungkasnya.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru