Pelaku Percobaan Pencurian ATM Satu Diringkus Dua Ditetapkan DPO

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2019 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, Detiksriwijaya – Satu pelaku percobaan pencurian uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di areal PT. (BSP) Bumi Sawindo Permai Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim pada tanggal 07.09.2019. Adalah FS  (33) warga Desa Seleman Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim tak berkutik ketika dijemput team LEBAH Polsek Tanjung Agung di kediamannnya hari Rabu (02.10.2019).

Keberhasialan pengungkapan tindak pidana dimaksud, pelaku sempat terekam kamera CCTV, bermodal rekaman CCTV inilah team L.E.B.A.H (Law Enforcement & Brave to Action Honestly) melalui penyelidikan berhasil menemukan pelaku.

Baca Juga :  Pelaku Rampok Bank BRI Pagaralam Mantan Security Yang Kecanduan Judi Online

Pada saat penangkapan terhadap tersangka, aparat kepolisian juga turut mengamankan satu unit minibus (mobil) merek Daihatsu Ayla tanpa plat milik pelaku, serta tabung oksigen.

Dibincangi Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur SIK membenarkan perihal ungkap kasus dimaksud. Dijelaskan Arif, pihaknya juga sudah mengantongi dua nama terduga lainnya dalam tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Buruh Pemilik Ganja Dan Sabhu Diringkus Satnarkoba Polres Lahat

“Pelaku FS kita tangkap dikediamannya tanpa perlawanan, dari keterangan FS dirinya beraksi bersama dua rekannya. Kita sudah kantongi identitas dua terduga lainnya, sekarang masih dalam penyelidikan. Doakan saja agar segera kita ungkap,” terangnya.

Untuk barang bukti tabung gas yang turut diamankan, dijelaskan Kapolsek dari keterangan tersangka adalah milik rekannya pada saat menyatroni ATM dimaksud.

“Tabung gas sendiri adalah milik salah satu tersangka yang kini sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”pungkasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB