Usai Goyang Dipanggung, Biduan Saung Naga Meregang Nyawa

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2019 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Orgen tunggal tak berizin di Desa Patikal, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat kembali memakan korban jiwa. Satu oknum biduan meninggal dunia diduga terkena serangan jantung usai insiden selisih paham dengan sekelompok orang tak dikenal.

Kejadian tragis hingga melayangnya nyawa SR (23) tercatat sebagai warga Desa Saung Naga, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, bermula dini hari Senin sekira pukul 01.00 WIB saat korban SR bergoyang bersama sekelompok orang.

FR (20) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Lahat yang juga merupakan rekan korban rupanya tidak senang (diduga cemburu) karena SR asyik bergoyang dan bernyanyi diatas panggung.

Baca Juga :  BAHAYA OTG, LIMA WARGA LAHAT POSITIF C-19

Selanjutnya, FR naik keatas panggung dan terjadi perselisihan omongan, SR yang melihat FR marah langsung mengajak FR pergi meninggalkan lokasi acara dan menuju mobil bersama JW (38), warga Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.

Sesaat beberapa menit sampai ke dalam mobil yang ditumpangi FR, SW dan SR, saat JW hendak menghidupkan mobil tiba tiba datang sekelompok orang tak dikenal, menyuruh FR keluar dengan cara menggedor pintu mobil serta langsung melempari mobil dengan benda tumpul (batu) meyebabkan kaca mobil pecah.

Bermaksud menyelamatkan diri, FR dan JW keluar mobil, namun keduanya berhasil ditangkap dan dihakimi beberapa orang hingga babak belur. SR yang berada di dalam mobil diduga mengalami ketakutan berlebih drop seketika dan hilang kesadaran hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lahat Tetap Tegas Terhadap Pelanggar Lalu Lintas

Kaapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasubag Humas Polres Lahat Iptu Sabar T didampingi PAUR Humas Polres Lahat Aiptu Lispono membenarkan adanya kejadian tersebut. Dikatakannya, pihaknya masih mendalami kejadian dimaksud.

“Masih kita dalami, ya satu korban inisial SR meninggal dunia. Kejadian insiden di acara orgen tunggal tak berizin ini masih kita dalami dan petugaa masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan beberapa saksi,” terangnya.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB