Uang 21 Juta Dari 13 Saksi Bakal Dijadikan BB Kasus Perjalanan Fiktif Dinas Perpus Lahat

- Jurnalis

Kamis, 11 November 2021 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Tercatat, per hari ini, Kamis (11.11.2021) sbanyak 15 orang saksi terkai dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Perpustakaan Kabupaten Lahat telah diperiksa team penyidik tindak pidana korupsi Kejari Lahat.

Salah satu diantaranya yang telah diperiksa adalah Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, atas praktek curang tersebut, akibatnya negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Sebanyak 13 saksi terperiksa, diharuskan mengganti kerugian yang dialami negara. Sementara, dua saksi lainnya pun, dari keterangannya bakal turut mengembalikan kerugian yang ada.

Baca Juga :  Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Pengembalian tersebut, sudah dititipkan ke Bendahara PNBP sejauh ini berjumlah RP. 21.400.000,-. Kerugian yang sudah dikembalikan selanjutnya bakal dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara kasus korupsi berjamaah tersebut.

“Kerugian negara yang sudah dikembalikan dari para saksi total keselurahan berjumlah 21.400.000, semuanya sudah kita titipkan ke PNBP tepatnya kita berikan pada petugas disana, yakni Bendahara PNBP.

Baca Juga :  Gawat.! DirKrimsus Polda Sumsel Dilaporkan Advocad Muda Sumsel Atas Dugaan Unprofesional Penanganan Kasus Lina Mukherjee

Uang yang kita serahkan, nantinya bakal kita jadikan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Perpustakaan Lahat, dua saksi lainnya dari keterangnya bakal mengembalikan besok pada Jumat, (12.11.2021),” terang Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Fithrah, SH, MH. Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Raden Timur SH, MH.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB