Resedivis Pencabulan Diringkus Tim LEBAH

- Jurnalis

Minggu, 20 Oktober 2019 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA ENIM, Detiksriwijaya – Dinginnya bilik jeruji besi (penjara) tidak membuat Serlianto (27) warga Desa Embawang, KecamatanTanjung Agung, Kabupaten Muara Enim untuk intropeksi diri dan bertobat. Serlianto kini kembali berurusan dengan pihak berwajib, terlibat dalam kasus yang sama yakni tindak pidana pencabulan.

Lelaki berotak cabul ini, ditangkap Tim L.E.B.A.H (Law Enforcement and Brave to Action Honestly) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Agung AKP ARIF MANSYUR,S.H.,S.I.K,.M.M, setelah melakukan perbuatan cabul terhadap K (29) warga Desa Embawang, Muara Enim.

Informasi terangkum, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka kepada korban tepatnya terjadi sekira pukul 08.30 Wib pada hari Minggu, (20.10.2019) di pinggir Sungai Desa Embawang, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Dengan cara memanfaatkan situasi yang sepi, tersangka menghampiri korban yang sedang mandi dan langsung melakukan perbuata  tidak senonoh tersebut dengan cara meremas bagian sensitif (payudara, red) korban.

Baca Juga :  Bhabin Berikan Wejangan Ke PKK Se-Kecamatan Panang Enim

Sadar menjadi korban pelecehan korban memberontak, karena korban melakukan perlawanan kemudian pelaku mencelupkan muka K kedalam air sungai dengan harapan korban tidak berteriak dan tidak berontak. Namun, korban terus berontak melepaskan pelukan pelaku dan akhirnya bisa lepas kemudian korban berlari kepinggir sungai, namun pelaku terus mengejar dan kembali memeluk korban dan juga tangannya kembali meremas payudara korban dan pelaku kembali mencelupkan muka korban kedalam sungai.

Korban kembali memberontak dan pada saat itu pelaku mengambil kayu lalu memukul muka korban dengan mengunakan kayu dan tangan pelaku, lalu korban berteriak meminta tolong. Teriakan korban didengar salah seorang warga setempat yang kemudian menuju sumber suara, sadar aksinya bejatnya diketahui tersangka langsung kabur melarikan diri.

Selanjutnya korban bersama saksi yang melihat kejadian dimaksud langsung menuju rumah Kepala desa Embawang, bersama Kadea korban lantas melaporkan kejadian yang baru dialaminya ke Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim. Setelah menerima laporan satuan reskrim Polsek Tanjung Agung melalui tim LEBAH langsung bertindak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya tanpa perlawanan sekira pukul 10.00 Wib.

Baca Juga :  PANGDAM TURUN LANGSUNG JAGA SOLIDITAS DAN SINERGITAS TNI-POLRI, HINGGA KE KORAMIL DAN POLSEK

Kapolres Muara Enim AKBP AFNER JUWONO SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP ARIF MANSYUR SIK membenarkan perihal ungkap kasus dimaksud. Pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Agung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di seluruh muka. Tanpa perlawanan, pelaku kita amankan di rumahnya lebih kurang dua jam usai melakukan perbuatannya,” terangnya.

Dilanjutkan Arif, pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus tindak pidana yang sama. “Pelaku adalah residivis dalam perkara yang sama tahun 2016 dengan putusan 1,6 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB