Penyalahguna Narkoba Bersenpi Berhasil Diringkus Team Lebah

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2019 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, Detiksriwijaya – Satreskrim Polsek Tanjung Agung melalui Team L.E.B.AH (Law Enforcement and Brave to Action Honeslty) berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan Extasi.

Tersangka yang berhasil diciduk aparat penegak hukum ini adalah Zulbahri (55) tercatat sebagai warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Selain menyita barang bukti narkoba, pada saat diamankan Sabtu (09.11.2019) sekira pukul 20.00 Wib, dari tangan tersangka petugas berwajib juga mengamankan satu pucuk Senjata api rakitan (Senpira, red) lengkap beserta amunisinya.

Pelaku sendiri diringkus di kediamannya tanpa perlawanan, tersangka yang diketahui sehari harinya berprofesi sebagai petani ini mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya.

Baca Juga :  Polres Lahat Tetapkan Satu Tersangka Konflik Berdarah Di PT. Arta Prigel

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, berupa 2 (Dua) kantong besar yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,6 Gram, 6 (enam) paket kecil yang diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 3,15 gram, 6 (enam) butir yang diduga Narkotika Jenis Extasi berlogo S berwarna pink berat 2.5 gram, 1 (Satu) buah Senjata Api rakitan laras pendek berwarna hitam bergagang kayu warna cokelat beserta 6 (Enam) buah amunisi Cal. 5,56 mm.

Baca Juga :  PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung, AKP Arif Mansyur SIK membenarkan perihal ungkap kasus dimaksud. Dikatakan Arif, setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan tak lebih dari satu jam usai menerima laporan tersebut pihaknya berhasil meringkus tersangka.

“Alhamdulillah, berkat informasi akurat yang diberikan masyarakat kita berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba jenis Sabu dan extacy juga satu pucuk Senpira lengkap dengan enam butir amunisinya,” terang Arif.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru