Muara Enim, Detiksriwijaya – Satreskrim Polsek Tanjung Agung melalui Team L.E.B.AH (Law Enforcement and Brave to Action Honeslty) berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan Extasi.
Tersangka yang berhasil diciduk aparat penegak hukum ini adalah Zulbahri (55) tercatat sebagai warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Selain menyita barang bukti narkoba, pada saat diamankan Sabtu (09.11.2019) sekira pukul 20.00 Wib, dari tangan tersangka petugas berwajib juga mengamankan satu pucuk Senjata api rakitan (Senpira, red) lengkap beserta amunisinya.
Pelaku sendiri diringkus di kediamannya tanpa perlawanan, tersangka yang diketahui sehari harinya berprofesi sebagai petani ini mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, berupa 2 (Dua) kantong besar yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,6 Gram, 6 (enam) paket kecil yang diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 3,15 gram, 6 (enam) butir yang diduga Narkotika Jenis Extasi berlogo S berwarna pink berat 2.5 gram, 1 (Satu) buah Senjata Api rakitan laras pendek berwarna hitam bergagang kayu warna cokelat beserta 6 (Enam) buah amunisi Cal. 5,56 mm.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung, AKP Arif Mansyur SIK membenarkan perihal ungkap kasus dimaksud. Dikatakan Arif, setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan tak lebih dari satu jam usai menerima laporan tersebut pihaknya berhasil meringkus tersangka.
“Alhamdulillah, berkat informasi akurat yang diberikan masyarakat kita berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba jenis Sabu dan extacy juga satu pucuk Senpira lengkap dengan enam butir amunisinya,” terang Arif.