Edarkan Sabu Dan Extacy Di Lubai, Warga Baturaja Diciduk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 17 November 2019 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA ENIM, Detiksriwijaya – Berakhir sudah bisnis haram yang digeluti Halalan (32) tercatat sebagai warga Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Muara Enim. Pasalnya, lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini, tertangkap tangan memiliki dan menyimpan narkoba jenis Sabu dan Pil Extacy.

Tersangka sendiri diketahui merupakan pengedar yang sering melakukan transaksi jual beli Sabu dan Extacy di wilayah Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Keberhasilan ungkap kasus peredaran narkoba ini sendiri bersumber dari laporan masyarakat yang telah resah terkait bisnis terlarang yang dilakukan tersangka.

Baca Juga :  Geovani : Jadilah Pemilih Cerdas Dan Cerdaslah Dalam Memilih

Informasi terangkum,Halal diringkus tepatnya dini hari Sabtu, (16.11.2019) sekira pukul 02.00 WIB tepatnya di jalan lintas Desa Karang Agung (di depan pabrik PTPN VII Senuling). Tersangka sendiri distop petugas ketika menunggangi kuda besi (motor, red) merek Yamaha Vixion warna biru dengan Nomor polisi (Nopol, red) BG 3853 FY.

Tersangka tak bisa berkutik ketika petugas melakukan pemeriksaan di tubuh lelaki berperawakan sedang ini, dari hasil penggeledahan petugas mendapati barang bukti berupa 2(dua) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 10,40 gram serta 2 (dua) butir pil diduga Narkotika jenis extacy logo burung hantu warna biru dengan berat brutto 0,84 gram yang disembunyikan di selipan kaki kiri tersangka dengan menggunakan lakban.

Baca Juga :  HD Sebut PT BA Sebagai Pendorong Sumsel Tuan Rumah Listrik Di Sumatera

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk diamankan. Kapolres Lahat AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasat Narkoba AKP I Putu Suryawan SH, SIK didampingi Paur Humas Polres Muara Enim Aipda Ishak membenarkan perihal ungkap kasus tersebut.

“Tersangka ditangkap saat melintas di seputaran TKP tepatnya di jalan lintas depan PTPN VII Senuling. Saat dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka petugas kita mendapati barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka  berikut kendaraan yang digunakan tersangka juga barang bukti lainnya yakni Sabu dan Extacy dibawa ke Polres Muara Enim guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terbaru