Bapakkades Sebar Pesan Kamtibmas Pada Pembentukan DESLINA

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2019 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, Detiksriwijaya – Melalui program Bapakkades (Bhabin penyuluhan kamtibmas di desa dan sekolah), Tujuh personil bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung berikan Sosialisasi dan simulasi serta pembentukan Desa Peduli Bencana (DESLINA) hari ini Kamis, (05.12.2019) di Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Pada sosialisasi DESLINA yang dilaksanakan di balai desa kali ini, personil penegak keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat tersebut juga memberikan sosialisasi berupa lrangan KARHUTLA serta membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar.

Dalam kesempatan baik tersebut, anggota Polri Polsek Tanjung Agung ini juga sosialisasi perihal Saber Pungli, memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa segala bentuk pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum dikatakan sebagai pungli, baik berupa uang maupun barang dan hal tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap hukum.

Baca Juga :  Kapolsek Pajar Bulan Ajak Semua Pihak Ambil Bagian Selamatkan Negara

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kadin BPBD Muara Enim, MASHURI, SE, Camat Tanjung Agung yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, SAIPUDIN, Kabid PMD Muara Enim, BAHARUDIN, S.Sos, Pjs. Kades Tanjung Karangan, SABRILMAN, serta IPDA M. YARMI (Narasumber Kamtibmas penanggulangan bencana), Babinsa SERKA ROBINSON, Karang Taruna Desa Tanjung Karangan serta kurang lebih 50 Masyarakat Kecamatan Tanjung Agung.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur menjelaskan,
pelaksanakan penyuluhan kamtibmas di Desa dimaksudkan untuk menambah wawasan serta pengetahuan, dengan sasaran tujuan menumbuhkan sikap rasa memiliki di diri warga guna menjaga kamtibmas sejak dini.

Baca Juga :  Ringkus Kurir Dan Bandar, Sat Narkoba Polres Lahat Kedepan Bakal Babat Mata Rantai Peredaran Narkoba

“Lagi lagi, tujuan dari program unggulan kita yakni Bapakkades ini merupakan langkah dan upaya kami selaku anggota Polri untuk selalu berada di tengah tengah masyarakat. Tentunya kegiatan ini mempuntai tujuan memberikan pemahaman kamtibmas yang nantinya tumbuh rasa memiliki dan tanggung jawab tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing masing,” terangnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB