Melanggar Perda, Pemkab Lahat Bongkar Lapak Pedagang

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2019 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya –  Lebih dari 50 lapak pedagang yang melanggar Perda (Peraturan daerah) kabupaten Lahat, hari ini Senin, (16.12.2019) dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Lahat.

Lokasi penertiban meliputi wilayah seputaran Pasar Lematang tepatnya di seputaran wilayah Balaiyasa, Metro dan depan Hotel Cendrawasih Kota Lahat.

Selain melakukan pembongkaran lapak, Sat Pol PP yang dipimpin langsung Sekda Kabupaten Lahat H. Januarsyah didampingi Kasat Pol PP Fauzan Denin juga dengan tegas menyita barang dagangan yang tidak pada tempat dan semestinya.

Baca Juga :  Mahasiswa Bandar Sabu, Ganja Dan Inex Jalan Kehutanan Diringkus Team Walet Polres Lahat

“Lebih dari 50 lapak yang dibongkar, ada juga barang sitaan diantaranya buah – buahan dalam etalase, dagangan berupa ikat pinggang, dompet dan masih banyak lagi,” kata Fauzan saat dibincangi.

Selanjutnya, puluhan pedagang yang kena penertiban diwajibkan membuat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Baca Juga :  Ajak Pelajar Sukseskan Milenial Road Safety Festival

Fauzan berharap, dengan dilakukannya penertiban pedagang di Kota Lahat bisa menjadi tertib dan menaati aturan. Tentunya ini semua untuk kemajuan Kabupaten Lahat.

“Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar semua pedagang kooperatif dalam pelaksanaan pembongkaran tadi. Tidak ada aksi anarkis ada frontal dalam pelaksanaan penertiban hari Ini. Semoga Lahat lebih tertib lagi kedepannya,” jelas fauzan.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB