Satroni Rumah Dokter Irfan Didor Team Panther

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2019 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Mencoba melarikan diri saat dilakukan proses pengembangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, M. Irfan (20) warga Jalan Kemala, Kelurahan Bandar agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Informasi terangkum, tindak pidana sesuai Pasal 363 KUH Pidana yang dilakukan pelaku terjadi tepatnya pada hari, Kamis (18 Desember 2019) sekira jam 09.00 wib bertempat di rumah korban Dra. MARWIYAH ELIN (51) Kapling Blok E kelurahan Bandar jaya, Kota Lahat.

Memanfaatkan situasi sepi, dengan cara terlapor merusak jendela kamar dan mencongkel terali kemudian terlapor masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 ( satu) unit laptop merk Lenovo warna hitam , 1 (satu) unit tablet merk Samsung galaxy tab A warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk iphone warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy grand 2 warna hitam.

Baca Juga :  KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Akibat  kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,- ( Tujuh Belas juta ribu rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke polres lahat.

Menerima laporan korban, tak memakan waktu yang lama satuan reskrim Polres Lahat melalui Team Panther Polres Lahat mengetahui identitas pelaku serta berhasil melacak keberadaan pelaku.

Tepatnya di hari yang sama sekira jam 18.15 wib, pelaku berhasil dibekuk team Panther di Hotel Simpang Baru lahat, Kelurahan Pasar baru, Kota Lahat. Setelah berhasil diamankan, saat dilakukan pengembangan terhadap kasus pencurian tersebut, saat diminta menunjukkan barang bukti tersangka berusaha melarikan diri sehingga di beri tindakan tegas dan terukur oleh anggota panther.

Baca Juga :  Ir Sri Meliyana Berbagi Sembako Kepada Kuli Panggul Di Kabupaten Lahat

“Tidak memakan waktu yang lama usai melakukan tindakan kejahatannya yakni pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) tersangka berhasil kita bekuk. Terduga kita tangkap di salah satu penginapan di Kota Lahat,” terang Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK. Jumat (20.12.2019).

Lanjut Satria, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri saat pihaknya sedang melakukan proses pengembangan kasus.

“Kita lumpuhkan, karena mencoba melarikan diri saat proses pengembangan kasus. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru