Akan Edarkan Sabu Di Wilayah Cianjur DS Dan AH Diringkus BNNP Jabar

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2020 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR, Detiksriwijaya – Menjelang pergantian tahun baru 2019 ke tahun 2020, Tim pemberantasan BNNP Jabar amankan DS (40) dan AH (42) tercatat sebagai warga desa Cirumput, kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kedua warga ini diringkus tepatnya di
Kampung Sawah rt. 04 rw 04 kelurahan kampung sawah, kecamatan Cilengsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekira pukul 20.00 Wib (Selasa, 31.12.2019). Keduanya ditingkus karena membawa bungkusan narkoba jenis Sabu.

Pengungkapan dan penggagalan peredaran gelap narkotika Jenis Sabu di wilayah Provinsi Jabar ini bermula dari adanya laporan masyarakat, perihal adanya peredaran Sabu yang sering terjadi di seputaran wilayah kabupaten Cianjur dan sekitarnya.

Baca Juga :  Dukung Polri Wujudkan Sumsel Bebas Knalpot Brong, Polres Lubuklinggau Apel Deklarasi Libatkan Seluruh Unsur

Kedua tersangka, yang saat itu mengendarai kendaraan jenis minibus merk Toyota Calya dengan nomor polisi F 1361 YN warna hitam dari Bogor menuju Cianjur, melintas di TKP langsung dihentikan petugas. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kendaraan tepatnya di bawah karpet tengah kendaraan petugas mendapati delapan paketan besar Sabu dengan berat total kurang lebih satu kilogram.

Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif  melalui Kabid pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Roby Karya Adi SIK menjelaskan, keduanya berhasil diringkus berkat informasi yang diberikan masyarakat perihal adanya peredaran gelap narkoba yang sering terjadi di Cianjur dan wilayah sekitarnya. Lanjutnya, kedua tersangka diamankan dalam perjalanan dan tanpa perlawanan. Rabu, (01.01.2020).

Baca Juga :  BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

“Kita amankan sewaktu kedua tersangka dalam perjalanan dari Bogor tujuan Cianjur. Barang bukti kita temukan di bawah karpet kendaraan yang dikendarai tersangka,” terangnya.

Dilanjutkan Roby, dari hasil interogasi terhadap tersangka diakuinya barang haram dimaksud akan diedarkan ke wilayah cianjur dan sekitarnya. “Kedua tersangka mengakui bahwa Sabu yang berhasil kita sita akan diedarkan di wilayah Cianjur dan sekitar. Kedua tersangka masih kita periksa di BNNP Jabar, guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru