JABAR, Detiksriwijaya – Menjelang pergantian tahun baru 2019 ke tahun 2020, Tim pemberantasan BNNP Jabar amankan DS (40) dan AH (42) tercatat sebagai warga desa Cirumput, kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kedua warga ini diringkus tepatnya di
Kampung Sawah rt. 04 rw 04 kelurahan kampung sawah, kecamatan Cilengsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekira pukul 20.00 Wib (Selasa, 31.12.2019). Keduanya ditingkus karena membawa bungkusan narkoba jenis Sabu.
Pengungkapan dan penggagalan peredaran gelap narkotika Jenis Sabu di wilayah Provinsi Jabar ini bermula dari adanya laporan masyarakat, perihal adanya peredaran Sabu yang sering terjadi di seputaran wilayah kabupaten Cianjur dan sekitarnya.
Kedua tersangka, yang saat itu mengendarai kendaraan jenis minibus merk Toyota Calya dengan nomor polisi F 1361 YN warna hitam dari Bogor menuju Cianjur, melintas di TKP langsung dihentikan petugas. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kendaraan tepatnya di bawah karpet tengah kendaraan petugas mendapati delapan paketan besar Sabu dengan berat total kurang lebih satu kilogram.
Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif melalui Kabid pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Roby Karya Adi SIK menjelaskan, keduanya berhasil diringkus berkat informasi yang diberikan masyarakat perihal adanya peredaran gelap narkoba yang sering terjadi di Cianjur dan wilayah sekitarnya. Lanjutnya, kedua tersangka diamankan dalam perjalanan dan tanpa perlawanan. Rabu, (01.01.2020).
“Kita amankan sewaktu kedua tersangka dalam perjalanan dari Bogor tujuan Cianjur. Barang bukti kita temukan di bawah karpet kendaraan yang dikendarai tersangka,” terangnya.
Dilanjutkan Roby, dari hasil interogasi terhadap tersangka diakuinya barang haram dimaksud akan diedarkan ke wilayah cianjur dan sekitarnya. “Kedua tersangka mengakui bahwa Sabu yang berhasil kita sita akan diedarkan di wilayah Cianjur dan sekitar. Kedua tersangka masih kita periksa di BNNP Jabar, guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya.