Akan Edarkan Sabu Di Wilayah Cianjur DS Dan AH Diringkus BNNP Jabar

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2020 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR, Detiksriwijaya – Menjelang pergantian tahun baru 2019 ke tahun 2020, Tim pemberantasan BNNP Jabar amankan DS (40) dan AH (42) tercatat sebagai warga desa Cirumput, kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kedua warga ini diringkus tepatnya di
Kampung Sawah rt. 04 rw 04 kelurahan kampung sawah, kecamatan Cilengsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekira pukul 20.00 Wib (Selasa, 31.12.2019). Keduanya ditingkus karena membawa bungkusan narkoba jenis Sabu.

Pengungkapan dan penggagalan peredaran gelap narkotika Jenis Sabu di wilayah Provinsi Jabar ini bermula dari adanya laporan masyarakat, perihal adanya peredaran Sabu yang sering terjadi di seputaran wilayah kabupaten Cianjur dan sekitarnya.

Baca Juga :  Fitrizal Homizi Ketua DPRD Lahat Pinta Dinas PPA Segera Respon Dan Bergerak Cepat Proses Trauma Healing Korban Predator Anak Waluyo

Kedua tersangka, yang saat itu mengendarai kendaraan jenis minibus merk Toyota Calya dengan nomor polisi F 1361 YN warna hitam dari Bogor menuju Cianjur, melintas di TKP langsung dihentikan petugas. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kendaraan tepatnya di bawah karpet tengah kendaraan petugas mendapati delapan paketan besar Sabu dengan berat total kurang lebih satu kilogram.

Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif  melalui Kabid pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Roby Karya Adi SIK menjelaskan, keduanya berhasil diringkus berkat informasi yang diberikan masyarakat perihal adanya peredaran gelap narkoba yang sering terjadi di Cianjur dan wilayah sekitarnya. Lanjutnya, kedua tersangka diamankan dalam perjalanan dan tanpa perlawanan. Rabu, (01.01.2020).

Baca Juga :  Pelaku Begal SP 3, Dihadiahi Timah Panas Mengaku Desakan Ekonomi

“Kita amankan sewaktu kedua tersangka dalam perjalanan dari Bogor tujuan Cianjur. Barang bukti kita temukan di bawah karpet kendaraan yang dikendarai tersangka,” terangnya.

Dilanjutkan Roby, dari hasil interogasi terhadap tersangka diakuinya barang haram dimaksud akan diedarkan ke wilayah cianjur dan sekitarnya. “Kedua tersangka mengakui bahwa Sabu yang berhasil kita sita akan diedarkan di wilayah Cianjur dan sekitar. Kedua tersangka masih kita periksa di BNNP Jabar, guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB