LAHAT, Detiksriwijaya – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Ganja berhasil dibekuk team Walet satuan reserse narkoba Polres Lahat. Kedua tersangka adalah Alka Wanjoe dan Toli keduanya tercatat sebagai warga Kota Lahat.
Tersangka diringkus tepatnya di Gang Serumpun, kelurahan Kota Baru, kota Lahat, keduanya tertangkap tangan saat sedang asyik menghisap daun setan dimaksud pada hari Minggu, (12.01.2020), sekira pukul 23.30 WIB.
Dilokasi penangkapan petugas menyita barang bukti satu bungkus daun ganja terbungkus plastik , 1(satu) bungkus daun ganja terbungkus kertas dan 2(dua) linting daun ganja kering berat total 13.02 gram serta uang Rp.700.000. (tujuh ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkoba dimaksud.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tertangkapnya pelaku memang lokasi yang sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Kedua tersngka sendiri memang sudah sangat meresahkan warga sekitar.
“Tersangka kita amankan saat sedang asik menghisap narkoba jenis ganja. Lokasi sendiri di areal dekat persawahan. Kita amankan tersangka dengan barang bukti ganjas seberat 13, 02 gram,” Jelas Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH