Menikmati Pemandangan Sawah Dimalam Hari, Alka Dan Toli Di Datangi Walet Polres Lahat

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2020 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Ganja berhasil dibekuk team Walet satuan reserse narkoba Polres Lahat. Kedua tersangka adalah Alka Wanjoe dan Toli keduanya tercatat sebagai warga Kota Lahat.

Tersangka diringkus tepatnya di Gang Serumpun, kelurahan Kota Baru, kota Lahat, keduanya tertangkap tangan saat sedang asyik menghisap daun setan dimaksud pada hari Minggu, (12.01.2020), sekira pukul 23.30 WIB.

Baca Juga :  Ungkap Modus Baru Penyelundupan Ganja Melalui Aplikasi Shopee, Gogok Terancam Pidana Mati


Dilokasi penangkapan petugas menyita barang bukti satu bungkus daun ganja terbungkus plastik , 1(satu) bungkus daun ganja terbungkus kertas dan 2(dua) linting daun ganja kering berat total 13.02 gram serta uang Rp.700.000. (tujuh ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkoba dimaksud.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tertangkapnya pelaku memang lokasi yang sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Kedua tersngka sendiri memang sudah sangat meresahkan warga sekitar.

Baca Juga :  Manggala Agni Daops Lahat Lakukan Pembinaan MPA

“Tersangka kita amankan saat sedang asik menghisap narkoba jenis ganja. Lokasi sendiri di areal dekat persawahan. Kita amankan tersangka dengan barang bukti ganjas seberat 13, 02 gram,” Jelas Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru