LAHAT, Detiksriwijaya – Edarkan narkoba jenis Sabu dan Extacy di wilayah hukum Polres Lahat, Ateng (47) warga Desa Guruh Agung Kecamatan Suka Merindu Kabupaten Lahat berurusan dengan Satres narkoba Polres Lahat.
Wiraswasta ini diringkus di kediamannya, Minggu, (02.02.2020) sekira pukul 12.00 WIB, dari hasil penggeledahan petugas berwajib amankan barang bukti Sabu seberat 5,70 Gram dan Extacy 5 (lima) butir warna ungu berbentuk granat dengan berat 2,16 gram.
Tersangka sendiri diduga kuat sebagai pengedar Sabu dan Extacy di wilayah kecamatan Suka Merindu, Lahat. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita plastik klip transparan yang digunakan tersangka untuk mengemas paketan barang haram dimaksud.
“Berdasarkan info dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu dan Extacy di TKP (Tempat tinggal tersangka). Setelah dilakukan lidik dan sasaran tempat dan orang diketahui, kita langsung melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti,” terang AKBP Irawansyah Sik melalui Kasat Narkoba AKP Bobby Eltarik SH. Senin, (03.02.2020).
Tersangka diringkus karena adanya laporan masyarakat dengan nomor Laporan Polisi : Lp / A- 25 / II / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 02 Februari 2020. Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut.