OKNUM PEGAWAI KECAMATAN MULAK DIDUGA SELEWENGKAN DANA KEMATIAN

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2020 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Salah satu oknum pegawai pemerintah kecamatan Mulak Ulu, kabupaten Lahat berinisial S (40) selewengkan dana santunan kematian. Dana lebih kurang sebanyak 4 jutaan yang diperuntukan dua ahli musibah diambil S dengan sendirinya ke Pemkab Lahat.

Camat Mulak ulu Sumarno dihubungi via telpon membenarkan adanya kejadian dimaksud. Dirinya, sudah memanggil oknum dimaksud dan sudah memberikan teguran serta nasehat agar segera mengembalikan dana dimaksud.

“Ya benar, sudah kita panggil oknum tersebut. Dirinya mengakui bahwa uang tersebut dia yang mengambil langsung ke Pemkab Lahat,”kata Sumarno.

Dituturkan Sumarno, dirinya pun merasa aneh bagaimana oknum tersebut bisa mengambil dana santunan kematian. Diterangkan Sumarno, tidak ada perintah dari kecamatan untuk mengambil dana tersebut, melainkan kata Sumarno untuk mengambil dana tersebut adalah keluarga dari ahli musibah.

“Bukan dari kita yang menyuruh mengambil dana tersebut, entah bagaimana ceritanya dia bisa mengambil sendiri dana kematian ini. Setau saya yang berhak mengambil adalah pihak ahli musibah,”tuturnya.

Namun dikatakan Sumarno, terkait permasalahan ini, oknum pegawainya setelah dipanggil siap untuk mengembalikan dana dimaksud. Rencananya untuk dikembalikan hari ini, dan si oknum dianjurkan Sumarno untuk meminta maaf apabila telah melakukan kesalahan.

“Belum dikembalikan, tapi rencana pengembalian hari ini. Dana tersebut kita arahkan untuk segera diserahkan ke hak ahli musibah secepatnya,”tukasnya.

Ketika ditanya penerima dana santunan tersebut adalah ahli musibah keluarga Kades Sengkuang, informasi tersebut dibenarkan Camat. “Ada dua penerima santunan tersebut, salah satunya adalah ahli musibah Almarhum Kepala desa Sengkuang yang berpulang waktu lalu,”pungkasnya.

Baca Juga :  RUSDI : MARI JAGA KONDUSIFITAS KABUPATEN LAHAT

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru