OKNUM PEGAWAI KECAMATAN MULAK DIDUGA SELEWENGKAN DANA KEMATIAN

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2020 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Salah satu oknum pegawai pemerintah kecamatan Mulak Ulu, kabupaten Lahat berinisial S (40) selewengkan dana santunan kematian. Dana lebih kurang sebanyak 4 jutaan yang diperuntukan dua ahli musibah diambil S dengan sendirinya ke Pemkab Lahat.

Camat Mulak ulu Sumarno dihubungi via telpon membenarkan adanya kejadian dimaksud. Dirinya, sudah memanggil oknum dimaksud dan sudah memberikan teguran serta nasehat agar segera mengembalikan dana dimaksud.

“Ya benar, sudah kita panggil oknum tersebut. Dirinya mengakui bahwa uang tersebut dia yang mengambil langsung ke Pemkab Lahat,”kata Sumarno.

Dituturkan Sumarno, dirinya pun merasa aneh bagaimana oknum tersebut bisa mengambil dana santunan kematian. Diterangkan Sumarno, tidak ada perintah dari kecamatan untuk mengambil dana tersebut, melainkan kata Sumarno untuk mengambil dana tersebut adalah keluarga dari ahli musibah.

“Bukan dari kita yang menyuruh mengambil dana tersebut, entah bagaimana ceritanya dia bisa mengambil sendiri dana kematian ini. Setau saya yang berhak mengambil adalah pihak ahli musibah,”tuturnya.

Namun dikatakan Sumarno, terkait permasalahan ini, oknum pegawainya setelah dipanggil siap untuk mengembalikan dana dimaksud. Rencananya untuk dikembalikan hari ini, dan si oknum dianjurkan Sumarno untuk meminta maaf apabila telah melakukan kesalahan.

“Belum dikembalikan, tapi rencana pengembalian hari ini. Dana tersebut kita arahkan untuk segera diserahkan ke hak ahli musibah secepatnya,”tukasnya.

Ketika ditanya penerima dana santunan tersebut adalah ahli musibah keluarga Kades Sengkuang, informasi tersebut dibenarkan Camat. “Ada dua penerima santunan tersebut, salah satunya adalah ahli musibah Almarhum Kepala desa Sengkuang yang berpulang waktu lalu,”pungkasnya.

Baca Juga :  Bersyukur, Taruna Akpol Anjangsana Ke Panti Asuhan

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru