Belum Sempat Hisap Sabu, Rio Keburu Diringkus Team Walet

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2020 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Dini hari Minggu, (16.02.2020) sekira pukul 00.05 Wib team Walet Satres Narkoba Polres Lahat berhasil meringkus Rio (23) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Warga kelurahan Kota Negara, kota Lahat ini diringkus dikediamannya tepatnya di seputaran jalan H. Aswari, kota Negara.

Informasi terangkum, tersangka berhasil diringkus berkat informasi dari masyarakat yang tercantum dalam laporan polisi nomor Lp / A- 31 / II / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 16 februari 2020. Salah satu sumber warga setempat, mengungkapkan bahwa sudah merasa resah terhadap aktifitas tersangka yang sering mengkonsumsi narkoba dimaksud.

Ketika diamankan, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya sedang berencana untuk menghisap Sabu yang dimilikinya. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.22 gram di dalam lipatan kertas timah rokok.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH membenarkan ungkap kasus yang dilakukan pihaknya. Dikatakannya, tersangka berhasil diringkus di kediamannya tanpa perlawanan.

“Bersumber dari laporan warga seputaran TKP yang telah resah terhadap tersangka, tersangka sendiri merupakan pengguna. Tersangka inisial R ini sudah kita amankan beserta barang bukti, guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.

Baca Juga :  Ratusan Advokat Palembang Kecam Penangkapan Munarman

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB