Belum Sempat Hisap Sabu, Rio Keburu Diringkus Team Walet

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2020 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Dini hari Minggu, (16.02.2020) sekira pukul 00.05 Wib team Walet Satres Narkoba Polres Lahat berhasil meringkus Rio (23) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Warga kelurahan Kota Negara, kota Lahat ini diringkus dikediamannya tepatnya di seputaran jalan H. Aswari, kota Negara.

Informasi terangkum, tersangka berhasil diringkus berkat informasi dari masyarakat yang tercantum dalam laporan polisi nomor Lp / A- 31 / II / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 16 februari 2020. Salah satu sumber warga setempat, mengungkapkan bahwa sudah merasa resah terhadap aktifitas tersangka yang sering mengkonsumsi narkoba dimaksud.

Ketika diamankan, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya sedang berencana untuk menghisap Sabu yang dimilikinya. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.22 gram di dalam lipatan kertas timah rokok.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH membenarkan ungkap kasus yang dilakukan pihaknya. Dikatakannya, tersangka berhasil diringkus di kediamannya tanpa perlawanan.

“Bersumber dari laporan warga seputaran TKP yang telah resah terhadap tersangka, tersangka sendiri merupakan pengguna. Tersangka inisial R ini sudah kita amankan beserta barang bukti, guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.

Baca Juga :  Tahun 2016 IUP Sudah Dicabut, Kini PT. ABS Diduga Kangkangi Peraturan Pemerintah RI Dan UU Minerba

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru