Predator Anak Desa Wanaraya Diringkus Tak Lama Usai Melakukan Aksinya

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LAHAT, Detiksriwijaya – Aksi bejat pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini nasib malang menimpa W (11) pelajar yang masih duduk di bangku salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lahat.

Perbuatan biadab tersebut dilakukan Ramlan (45) tercatat sebagai Warga desa Wanaraya, kecamatan Kikim Barat, kabupaten Lahat. Kejadian tak senonoh tersebut terjadi pada hari, Minggu (16.02.2020) sekira pukul 12.00 WIB, berawal dari korban sedang bermain di pekarangan rumah Predator anak ini.

Memanfaatkan situasi yang sepi, selanjutnya lelaki mesum tersebut membujuk dan merayu korban agar masuk ke rumahnya, selanjutnya memastikan kondisi benar-benar aman, lelaki yang juga berprofesi sebagai petani ini langsung menyerat korban ke dapur miliknya dan langsung melakukan perbuatan cabulnya.

Usai melakukan perbuatannya, korban disuruh pulang pelaku. Korban yang pulang, rupanya langsung menuju ke sumur rumahnya untuk segera mandi.

Melihat gelagat yang mencurigakan dari W, orang tua korban yakni M (50) menghampiri korban, kecurigaan ayah korban terjawab dilihatnya dari pakaian yang dibasahi sendiri oleh korban terdapat ceceran darah, korban ketika ditanyai bagaimana sampai ada bercak darah awalnya tak menjawab, namun lama kelamaan akhirnya korban menceritakan bahwa lelaki berotak mesum tersebut sudah melakukan perbuatan tak senonoh padanya.

Selanjutnya, gadis kecil tersebut dibawa orang tuanya menuju ke Puskesmas setempat namun tidak ada dokter yang kemudian ayah korban berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit di Kabupaten Empat Lawang. Usai mengobati dan memeriksakan anaknya, M kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Kikim Barat Polres Lahat.

Usai menerima laporan dan mengantongi identitas pelaku, satuan reskrim Polsek Kikim Barat didampingi Kepala desa Wanaraya menuju rumah terduga pelaku, lebih kurang 8 jam usai melakukan aksinya tepatnya sekira pukul 19.30 WIB pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Kikim Barat yang kemudian pelaku dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lahat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK melalui Kapolsek Kikim Barat Iptu Herdi Pahrudin membenarkan ungkap kasus dimaksud. Selanjutnya, dikatakan Kapolsek kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur tersebut sudah ditangani pihak Satreskrim Polres Lahat unit PPA.

“Terduga sudah menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lahat. Kita amankan di kediamannya bersama pak Kades desa Wanaraya tanpa perlawanan,”terangnya. Senin, (17.02.2020).

Baca Juga :  Berikut Data 5 Warga Positif C-19 Lahat, Satu Merupakan Ahli Madya Akademi Kesehatan Dua Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB