60 KG GANJA SIAP DIEDARKAN DI WILAYAH CIANJUR BERHASIL DIGAGALKAN

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2020 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Ganja Siap Edar Yang Berhasil Disita

Barang Bukti Ganja Siap Edar Yang Berhasil Disita

JABAR, Detiksriwijaya – Bidang pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP Jabar) beserta Seksi berantas BNNK Cianjur ungkap dan gagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa barat. Satu tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti Ganja siap edar seberat 60 Kilogram.

Tersangka adalah Ajat (35) tercatat sebagai warga Pasir asem, desa Ciranjang, kecamatan Ciranjang, kabupaten Cianjur. Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini diringkus di salah satu rumah kontrakan wilayah kampung Sukasari, kelurahan Ciranjang, Cianjur pada Jumat (20 Maret 2020), sekitar pukul 06.30 WIB.

Keberhasilan ungkap kasus dimaksud, bersumber laporan masyarakat yang didapat, tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah kabupaten Cianjur dan sekitarnya. Tak menunggu lama, petugas Bidang Pemberantasan BNNP Jawa beserta Petugas Sie. Pemberantasan BNNK Cianjur segera menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan, setelah dipastikan sasaran terpantau petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Untuk mengelabuhi petugas dan memuluskan aksinya, modus yang dilakukan tersangka menyimpan kemasan ganja siap edar di dalam kotak kayu (pecah belah) berstiker PLN. Kemasan ganja saat diamankan berlakban coklat terbagi dalam 60 paketan besar yang masing masing paketan berat mencapai kurang lebih satu kilo dengan total keseluruhan 60 KG.

Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif melalui Kabid Pemberantasan BNNP Jawa barat Kombes pol Roby Karya Adi SIK membenarkan ungkap kasus dimaksud. Dituturkannya, barang bukti berhasil diamankan dari dalam dua kotak pecah belah berstiker PLN yang masing masing kotak terdapat 30 paketan ganja siap edar.

“Terduga inisial A (35) masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang berhasil kita sita berupa narkotika jenis ganja sebanyak lebih kurang 60 kilogram,”terangnya.

Baca Juga :  TERSINGGUNG, IRT DI PAJAR BULAN SALING SERANG

Berita Terkait

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Berita Terbaru