JABAR, Detiksriwijaya – Bidang pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP Jabar) beserta Seksi berantas BNNK Cianjur ungkap dan gagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa barat. Satu tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti Ganja siap edar seberat 60 Kilogram.
Tersangka adalah Ajat (35) tercatat sebagai warga Pasir asem, desa Ciranjang, kecamatan Ciranjang, kabupaten Cianjur. Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini diringkus di salah satu rumah kontrakan wilayah kampung Sukasari, kelurahan Ciranjang, Cianjur pada Jumat (20 Maret 2020), sekitar pukul 06.30 WIB.
Keberhasilan ungkap kasus dimaksud, bersumber laporan masyarakat yang didapat, tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah kabupaten Cianjur dan sekitarnya. Tak menunggu lama, petugas Bidang Pemberantasan BNNP Jawa beserta Petugas Sie. Pemberantasan BNNK Cianjur segera menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan, setelah dipastikan sasaran terpantau petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Untuk mengelabuhi petugas dan memuluskan aksinya, modus yang dilakukan tersangka menyimpan kemasan ganja siap edar di dalam kotak kayu (pecah belah) berstiker PLN. Kemasan ganja saat diamankan berlakban coklat terbagi dalam 60 paketan besar yang masing masing paketan berat mencapai kurang lebih satu kilo dengan total keseluruhan 60 KG.
Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif melalui Kabid Pemberantasan BNNP Jawa barat Kombes pol Roby Karya Adi SIK membenarkan ungkap kasus dimaksud. Dituturkannya, barang bukti berhasil diamankan dari dalam dua kotak pecah belah berstiker PLN yang masing masing kotak terdapat 30 paketan ganja siap edar.
“Terduga inisial A (35) masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang berhasil kita sita berupa narkotika jenis ganja sebanyak lebih kurang 60 kilogram,”terangnya.