Polres Lahat Tetapkan Satu Tersangka Konflik Berdarah Di PT. Arta Prigel

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2020 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Pelaku penikaman pada konflik berdarah di lokasi lahan sengketa PT. Arta Prigel berhasil diamankan satuan reskrim Polres Lahat. Keberhasilan ungkap kasus yang dilakukan merupakan bentuk keseriusan Polres Lahat dalam penegakan hukum.

Dalam ungkap kasus, petugas polisi berhasil mengamankan terduga bernama Ujang Boy (38), pelaku sendiri merupakan salah satu karyawan yang bertugas sebagai Cips Security di PT. Arta Prigel. Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil keterangan saksi, terduga diduga kuat yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat tikaman sangkur satpam yang dibawanya saat konflik terjadi.

Beberapa sumber menyebutkan, pelaku sendiri terpaksa melakukan perlawanan karena pada saat itu terdesak karena dikepung warga. Pelaku sendiri, terkena sabetan senjata tajam dibagian kepada dan muka.

“Saat itu security bersama pekerja yang sedang menyemprot lahan kerja didatangi sekelompok warga yang menyetop aktivitas pekerjaan yang dilakukan. Sempat terjadi pengusiran dari warga sebanyak tiga kali,”terang Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK,MH,CLA pada saat Press Confrence di Mako Polres Lahat. Minggu, (22.03.2020).

Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi yang dipanggil ke Polres Lahat, setelah digelar perkara dilakukan penetapan tersangka. Dituturkan Kapolres, tersangka sendiri mengakui semua perbuatannya.

“Pada saat itu pekerja menghindar dengan menaiki kendaraan roda dua dan empat menghindari massa. Namun, saat di dalam mobil pekerja dilempari batu hingga akhirnya terpancing dan keluar yang menyebabkan cek-cok berujung pada bentrok dan terjadilah insiden tersebut,”bebernya.

Pada insiden tersebut, ada lima korban terluka akibat senjata tajam yang berujung adanya korban meninggal dunia. Dua korban dinyatakan meninggal, sementara tiga lainnya menjalani perawatan termasuk salah satunya yang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 5 hingga 7 tahun kurungan.

Baca Juga :  AKP Telaumbanua Ganti Kompol Sunarso Sebagai Kabag Ops Polres Pagaralam

Dalam hal ini, Polres Lahat masih terus melakukan pemgembangan dan penyelidikan kemungkinan adanya tersangka lainnya. Beberapa barang bukti sajam, tombak dan parang (golok) disita dan diamankan dari lokasi TKP untuk dijadikan alat bukti dan kepentingan penyelidikan.

“Dua korban meninggal, tiga menjalani perawatan. Satu sudah diperbolehkan pulang, satunya masih di rawat di RSUD Lahat, sementara satu lagi usai menjalani perawatan dan berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan kita tetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya, kasus ini masih terus kita dalami dan kita kembangkan,”kata Kapolres.

Terpisah Manager Humas PT Artha Prigel Yulius Rafli SP menyampaikan, dirinya sangat menyesalkan kejadian tersebut dan sangat menyayangkan. Dia selaku perwakilan pihak perusahaan  ikut berbela sungkawa atas peristiwa tersebut. 


“Saya yang membawa chief security itu langsung, saat itu dia dalam kondisi terluka di bagian kepala untuk mendapatkan penanganan. Selanjutnya saya juga sendiri yang membawa Ujang Boy ( staff perusahan) ke Polres untuk   membuat laporan,” ujar Yulius Rafli SP. Manager Humas  PT Artha  Prigel didampingi H. Maradenggan Siregar Manager Legal.

Dilanjutkannya, terkait isu adanya pihak perusahaan menyewa preman itu tidak benar. Perusahaan tidak pernah memperkerjakan preman

“Tidak pernah perusahaan menyewa preman. Isu itu tidak benar Ujang Boy adalah staff kami selaku Chief Security,” ujar Yulius.

Ditambahkan H. Maradenggan selaku Manager Legal mengatakan,  HGU  memang benar milik  PT. Artha Prigel dan  area tersebut adalah milik perusahaan yang diterbitkan  Kanwil provinsi.

“Kami juga berharap permasalahan ini cepat selesai sehingga tidak ditunggangi pihak tang tidak bertanggung jawab,” jelas maradenggan.


Pantauan media ini kondisi Desa Pagar Batu dalam keadaan   kondusif. Keterangan dari Manager Humas perusahaan mengatakan, saat ini perusahaan  dijaga oleh  Brimob sebanyak 70 personil ditambah anggota Polres Lahat sebanyak 60 personil. 


“Pengamanan ini kami lakukan demi keselamatan karyawan dan menjaga perusahaan tetap kondusif,” katanya.

Baca Juga :  KURANG PERSONIL SATPAS SIM SATLANTAS POLRES LAHAT TETAP BERIKAN PELAYANAN MAKSIMAL

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru