Tebar Masker Dan Nasi Bungkus Lapas Kelas II A Lahat Libatkan Warga Binaan Penerima Asimilasi

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2020 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Turut serta memutus penyebaran mata rantai covid 19, Maliki KA Lapas kelas IIA Lahat bagikan masker pada pengendara yang melewati depan kantor Lapas kelas IIA Lahat. Kegiatan yang dilaksanakan Kamis, (23.04.2020) menyasar kepada pengendara roda dua yang kedapatan tidak memakai masker.

Selain membagikan masker, Lapas kelas IIA Lahat juga memberikan nasi bungkus pada pengojek, tukang becak serta pemulung. Ratusan masker dan nasi bungkus dibagikan satu persatu kepada warga yang memang benar membutuhkan.

Selain itu, KA lapas beserta personilnya turut mensosialisasikan pentingnya kerjasama bersama dalam memerangi penyebaran covid 19. Disampaikan Maliki, patuhi anjuran dan himbauan pemerintah gunakan masker, hindari kerumunan serta selalu menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

“Kegiatan hari ini, selain membagikan masker dan nasi bungkus pada warga kita juga mensosialisasikan pentingnya mengikuti arahan dan anjuran pemerintah terkait penyebaran virus Covid 19,”ujar Maliki Ka Lapas IIA Lahat, dibincangi disela-kegiatan berlangsung.

Dijelaskan KA Lapas, pada pembagian masker pihaknya juga melibatkan perwakilan warga binaan yang beberapa waktu lalu menerima Asimilasi. Lebih kurang ada sekitar sepuluh warga binaan penerima Asimilasi yang dilibatkan pada kegiatan bakti sosial tersebut.

“Tujuannya kita melibatkan penerima asimilasi untuk tetap menjalin komunikasi, ini juga sebagai langkah kita memonitoring agar kita tetap memastikan penerima asimilasi kooperatif dan berprilaku baik selama menerima haknya,”kata Maliki.

Bagi penerima Asimilasi bila dalam proses kembalinya ditengah masyarakat berulah dan melakukan pelanggaran tindak pidana pihaknya bakal melakukan upaya hukum dengan pemberian sangsi hukum

“Kalau penerima Asimilasi berulah bahkan sampai melakukan pelanggaran tindak pidana, kita bisa melakukan penjemputan dan bakal kita kembalikan ke dalam lapas. Sanksi hukumnya juga sudah jelas dan bisa lebih berat,”pungkasnya.

Tercatat ada 106 warga binaan yang menerima Asimilasi, dan sudah kembali ke tengah masyarakat. Dalam pengawasan, pihak lapas bekerja sama dengan pemerintah desa untuk mengawasi warga binaan yang menerima kebijakan ditengah Pandemi Covid 19 tersebut.

Baca Juga :  Dirampok, Nenek Rodiah Ditemukan Terikat

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB