Tak Berkoordinasi Dengan Pemdes Selawi, Nominal BPNT Sembako Diperiksa

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2020 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LAHAT, Detiksriwijaya – Pengambilan hak penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) berupa sembako di Desa Selawi, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat hebohkan warga dan mengundang keresahaan di lingkungan Pemerintah desa (Pemdes) setempat. Pasalnya, pengambilan sembako yang dilaksanakan di agen BRI Link Desa Selawi tersebut tidak berkoordinasi ke pemerintah desa setempat. Jum’at (01.05.2020).

Puncaknya, warga yang mengira pengambilan sembako tersebut bersumber dari Dinas Sosial terkait bantuan dampak Covid 19 dengan seketika menggeruduk rumah Kepala Desa untuk mencari kejelasan. Sikap cepat tanggap ditunjukan Kades dengan segera mengumpulkan warga dan perangkatnya untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Selanjutnya, pemerintah desa menghubungi Kepala dinas sosial H. Iskandar kemudian mengadakan pertemuan di kantor desa setempat. Pertemuan turut dihadiri agen BRI Link Desa Selawi, anggota Babinsa Kodim 0405/Lahat, Kades beserta perangkat, Tim Penanganan Covid 19 Bidang Pencegahan Kabupaten Lahat, staf khusus Bupati Lahat, LBH Rimau Sujoko Bagus juga tokoh masyarakat setempat.

Kades Selawi Don Pratikno, dalam penyampaiannya menjelaskan situasi yang memancing keresahan warganya semestinya tidak terjadi, jikalau pihak dari penyedia sembako yakni pemilik BRI Link Selawi izin dan memberitahukan kegiatan dimaksud pada pemerintah desa.

“Kami tidak tahu, karena warga lansung melapor kepada kami perihal adanya bantuan tersebut. Kami pun, awalnya tidak mengerti ini pembagian apa dan dari info awal kami diberitahu bantuan sembako ini dari dinas sosial terkait covid 19. Semustinya adanya kegiatan ini hendaknya melapor kepada kami selaku pemerintah desa,”sampai dia.

Selanjutnya, kecurigaan warga terkait nominal harga bahan pokok yang diambil pada agen BRI Link tidak sesuai dengan kuota 200 ribu rupiah pada kartu pemegang BPNT, hasilnya nominal sembako cocok yakni 15 KG Beras, 15 butir telur dan cabai.

Agen BRI Link, atas situasi yang telah mengundang keresahan, menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah desa karena sebelumnya tidak izin terlebih dahulu.

Sementara, H. Iskandar Kepala dinas sosial yang juga merupakan warga Desa Selawi menjelaskan, kejadian yang sempat heboh dipicu karena miskomunikasi antara BRI Link dengan pihak pemerintah desa. Menjawab tanda tanya warga terkait bantuan pemerintah bagi warga terdampak Covid 19 di Kabupaten Lahat hingga saat ini belum ada pencairan dana dimaksud.

“Ini murni miskomunikasi antara pemilik tempat pengambilan sembako penerima BPNT dengan pemerintah desa. Hendaknya bila melakukan kegiatan, apapun itu yang sifatnya berkumpul agar izin ke pemerintah desa setempat. Dan perlu diketahui hingga detik ini dari Dinsos Lahat belum ada melakukan pembagian sembako dalam bentuk apapun pada warga yang terdampak Covid 19,”jelas Iskandar.

Sementara H. Surya Desman Kaban Kesbangpol Kabupaten Lahat mengajak kepada warga Desa Selawi pada masa Pandemi Covid 19, agar tetap menjaga kebersihan, kesehatan dan wajib menggunakan masker serta tetap patuhi anjuran dan himbauan pemerintah.

“Silahkan kalau ada pembagian sembako pada pihak-pihak terkait, namun hendaknya tetap lakukan protokol kesehatan. Tetap jaga kebersihan, kesehatan dan patuhi anjuran Pemkab Lahat,”pungkasnya.




Baca Juga :  Turut Berduka, PT. PE Bagikan Nasi Kotak Pada Korban Kebakaran

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB