Tak Berkoordinasi Dengan Pemdes Selawi, Nominal BPNT Sembako Diperiksa

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2020 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LAHAT, Detiksriwijaya – Pengambilan hak penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) berupa sembako di Desa Selawi, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat hebohkan warga dan mengundang keresahaan di lingkungan Pemerintah desa (Pemdes) setempat. Pasalnya, pengambilan sembako yang dilaksanakan di agen BRI Link Desa Selawi tersebut tidak berkoordinasi ke pemerintah desa setempat. Jum’at (01.05.2020).

Puncaknya, warga yang mengira pengambilan sembako tersebut bersumber dari Dinas Sosial terkait bantuan dampak Covid 19 dengan seketika menggeruduk rumah Kepala Desa untuk mencari kejelasan. Sikap cepat tanggap ditunjukan Kades dengan segera mengumpulkan warga dan perangkatnya untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Selanjutnya, pemerintah desa menghubungi Kepala dinas sosial H. Iskandar kemudian mengadakan pertemuan di kantor desa setempat. Pertemuan turut dihadiri agen BRI Link Desa Selawi, anggota Babinsa Kodim 0405/Lahat, Kades beserta perangkat, Tim Penanganan Covid 19 Bidang Pencegahan Kabupaten Lahat, staf khusus Bupati Lahat, LBH Rimau Sujoko Bagus juga tokoh masyarakat setempat.

Kades Selawi Don Pratikno, dalam penyampaiannya menjelaskan situasi yang memancing keresahan warganya semestinya tidak terjadi, jikalau pihak dari penyedia sembako yakni pemilik BRI Link Selawi izin dan memberitahukan kegiatan dimaksud pada pemerintah desa.

“Kami tidak tahu, karena warga lansung melapor kepada kami perihal adanya bantuan tersebut. Kami pun, awalnya tidak mengerti ini pembagian apa dan dari info awal kami diberitahu bantuan sembako ini dari dinas sosial terkait covid 19. Semustinya adanya kegiatan ini hendaknya melapor kepada kami selaku pemerintah desa,”sampai dia.

Selanjutnya, kecurigaan warga terkait nominal harga bahan pokok yang diambil pada agen BRI Link tidak sesuai dengan kuota 200 ribu rupiah pada kartu pemegang BPNT, hasilnya nominal sembako cocok yakni 15 KG Beras, 15 butir telur dan cabai.

Agen BRI Link, atas situasi yang telah mengundang keresahan, menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah desa karena sebelumnya tidak izin terlebih dahulu.

Sementara, H. Iskandar Kepala dinas sosial yang juga merupakan warga Desa Selawi menjelaskan, kejadian yang sempat heboh dipicu karena miskomunikasi antara BRI Link dengan pihak pemerintah desa. Menjawab tanda tanya warga terkait bantuan pemerintah bagi warga terdampak Covid 19 di Kabupaten Lahat hingga saat ini belum ada pencairan dana dimaksud.

“Ini murni miskomunikasi antara pemilik tempat pengambilan sembako penerima BPNT dengan pemerintah desa. Hendaknya bila melakukan kegiatan, apapun itu yang sifatnya berkumpul agar izin ke pemerintah desa setempat. Dan perlu diketahui hingga detik ini dari Dinsos Lahat belum ada melakukan pembagian sembako dalam bentuk apapun pada warga yang terdampak Covid 19,”jelas Iskandar.

Sementara H. Surya Desman Kaban Kesbangpol Kabupaten Lahat mengajak kepada warga Desa Selawi pada masa Pandemi Covid 19, agar tetap menjaga kebersihan, kesehatan dan wajib menggunakan masker serta tetap patuhi anjuran dan himbauan pemerintah.

“Silahkan kalau ada pembagian sembako pada pihak-pihak terkait, namun hendaknya tetap lakukan protokol kesehatan. Tetap jaga kebersihan, kesehatan dan patuhi anjuran Pemkab Lahat,”pungkasnya.




Baca Juga :  Kodim 0405/Lahat Didatangi Tim Wasev Pusterad Mabes AD

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru