PC NU DAN MARGA TIONGHOA GANDENG PENGADILAN NEGERI LAHAT SALURKAN RATUSAN SAK BERAS

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2020 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LAHAT, Detiksriwijaya – Perduli dalam pemutusan rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Lahat, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) bersama Paguyuban Marga Tionghoa Lahat tebar ratusan sak beras pada warga yang terdampak.

Pada hari ini, Jum’at (08.05.2020) giliran Pengadilan Negeri Lahat yang dilibatkan dalam pendistibusian beras pada warga lahat yang terdampak. Kehadiran perwakilan PC NU dan Marga Tionghoa di kantor pengadilan disambut langsung Kepala Pengadilan Negeri Yoga SH.

Dari pengurus PC NU hadir langsung ketua PC NU Lahat Napikurohman didampingi Yansen selaku ketua satgas Covid 19 PC NU sementara dari Marga Tionghoa diwakili Ko Ahai, Ko Apiang dan Ko Akai serta beberapa pengurus. Secara simbolis beras diterima langsung kepala pengadilan negeri lahat.

Kepala PN Yoga SH terkait kegiatan sosial yang dilakukan PC NU dan warga Tionghoa dirinya sangat mengapresiasi atas penyaluran bantuan untuk warga yang terdampak Covid 19.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, khususnya dalam memberikan bantuan yang terdampak covid. Kegiatan yang dilakukan sangat positif dan bisa dijadikan contoh bagi ormas yang lain,”ungkap Yoga.

Sementara Ketua PC NU Lahat Napikurohman dibincangi di lokasi menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya bersama marga Tionghoa merupakan bentuk kegiatan kemanusian dikhususkan kepada warga terdampak Covid 19. Keterlibatan Pengadilan Negeri dalam penyaluran dimaksudkan agar PC NU dan warga Tionghoa bisa bekerja sama dalam menyalurkan bantuan kepada warga yang benar benar membutuhkan.

“Kita gandeng Forkopimda, hari ini giliran pengadilan negeri Lahat. Insha Allah Jum’at depan Kodim 0405/Lahat, kami bakal menggandeng Forkopimda dalam penyaluran bantuan berupa beras agar lebih tepat sasaran,”pungkasnya.

Baca Juga :  Bersama Partai Nasdem, Firmansyah Pastikan 2024-2029 Muara Enim Lebih Baik Dan Maju

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru