PC NU DAN MARGA TIONGHOA GANDENG PENGADILAN NEGERI LAHAT SALURKAN RATUSAN SAK BERAS

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2020 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LAHAT, Detiksriwijaya – Perduli dalam pemutusan rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Lahat, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) bersama Paguyuban Marga Tionghoa Lahat tebar ratusan sak beras pada warga yang terdampak.

Pada hari ini, Jum’at (08.05.2020) giliran Pengadilan Negeri Lahat yang dilibatkan dalam pendistibusian beras pada warga lahat yang terdampak. Kehadiran perwakilan PC NU dan Marga Tionghoa di kantor pengadilan disambut langsung Kepala Pengadilan Negeri Yoga SH.

Dari pengurus PC NU hadir langsung ketua PC NU Lahat Napikurohman didampingi Yansen selaku ketua satgas Covid 19 PC NU sementara dari Marga Tionghoa diwakili Ko Ahai, Ko Apiang dan Ko Akai serta beberapa pengurus. Secara simbolis beras diterima langsung kepala pengadilan negeri lahat.

Kepala PN Yoga SH terkait kegiatan sosial yang dilakukan PC NU dan warga Tionghoa dirinya sangat mengapresiasi atas penyaluran bantuan untuk warga yang terdampak Covid 19.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, khususnya dalam memberikan bantuan yang terdampak covid. Kegiatan yang dilakukan sangat positif dan bisa dijadikan contoh bagi ormas yang lain,”ungkap Yoga.

Sementara Ketua PC NU Lahat Napikurohman dibincangi di lokasi menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya bersama marga Tionghoa merupakan bentuk kegiatan kemanusian dikhususkan kepada warga terdampak Covid 19. Keterlibatan Pengadilan Negeri dalam penyaluran dimaksudkan agar PC NU dan warga Tionghoa bisa bekerja sama dalam menyalurkan bantuan kepada warga yang benar benar membutuhkan.

“Kita gandeng Forkopimda, hari ini giliran pengadilan negeri Lahat. Insha Allah Jum’at depan Kodim 0405/Lahat, kami bakal menggandeng Forkopimda dalam penyaluran bantuan berupa beras agar lebih tepat sasaran,”pungkasnya.

Baca Juga :  Asyik Mancing, Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB