LAHAT, Detiksriwijaya – Dengan telah keluar hasil negatif Swab lanjutan dari balai besar laboratorium Kota Palembang untuk ke enam pasien di Kabupaten Lahat yang dinyatakan sembuh (sehat sediakala). Salah satu keluarga besar pasien PDP 01 Jarai menyambut bahagia setelah keluar hasil SWAB negatif yang disampaikan pihak Dinkes Lahat. Kamis, (04.06.2020).
Elfahmi Lubis salah satu pihak keluarga pasien 01 menyatakan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada tim medis RSUD Lahat dan Dinas Kesehatan melalui gugus tugas Covid-19 Kabupaten Lahat, serta teman-teman media yang telah bekerja keras menangani pasien Covid-19 sehingga sembuh total.
“Hal ini menunjukkan kinerja tim medis dan semua steakholder yang terlibat cukup maksimal dalam menangani pandemi Covid-19 di Kabupaten Lahat. Selain itu kami dari pihak keluarga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebar hoax dan melakukan tindakan yang mengucilkan warga yang sudah dinyatakan sembuh total secara medis,” pintanya.
Tuturnya, secara medis pasien yang sudah dinyatakan sembuh telah melewati serangkaian tes laboratorium yang ketat oleh otoritas kesehatan yang berwenang. Sesuai protokol kesehatan jika 2 kali hasil tes SWAB dinyatakan negatif, maka pasien yang bersangkutan dinyatakan sembuh total yaitu tidak ada lagi virus Covid-19 didalam tubuhnya.
“Sehingga dipastikan tidak akan menularkan lagi kepada siapa pun. Dan pasien yang sembuh bisa kembali menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, yaitu menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir,menghindari kerumunan atau social and physical distancing, dan menerapkan pola hidup sehat,” ujar dia.
Hadirnya kembali PDP 01 ke lingkungan masyarakat hendaknya bisa disuport secara moril dan jangan sampai adanya pengucilan. Tentunya kembalinya bapak kami ke lingkungan masyarakat bisa juga dibantu pihak berwenang dalam memberikan pemahaman kepada warga agar semua bisa kembali hidup nyaman sediakala.
“Bila ada masyarakat, aparat desa, atau siapapun yang mencoba menolak pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh oleh tim medis dan otoritas kesehatan, maka itu adalah tindakan tidak berperikemanusiaan dan merupakan tindakan melawan hukum, dan pasti akan ditindak secara hukum oleh pihak kepolisian,”tandasnya.