Bandar Sabu Wonorejo Dibekuk Satres Narkoba Polres Lahat

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2020 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MF Bandar Sabu Asal Wonorejo

MF Bandar Sabu Asal Wonorejo

LAHAT, Detiksriwijaya – Sepak terjang MF (38) bandar Sabu tercatat sebagai warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat berakhir. Setelah tersangka penjual barang haram tersebut diciduk di kediamannya pada hari  Rabu (22 Agustus 2020) sekiraJam 12.30 Wib.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan team Walet Satres Narkoba Polres Lahat, selain berhasil meringkus tersangka turut pula diamankan barang bukti berupa, satupaket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) butir pil tablet warna oranye berlogo WB diduga narkotika extacy, 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) sendok plastik diduga sbg sekop Shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam.

Baca Juga :  Putuskankan Jaringan Narkotika Di Bumi Seganti Setungguan Satu Kurir Narkoba Kembali Diringkus Team Walet

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH dihubungi menerangkan, keberhasilan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Kikim Barat berdasar informasi warga yang resah karena di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersangka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Baca Juga :  STC Lahat Salurkan Baju Layak Pakai Serta Uang Tunai Untuk Korban Kebakaran

“Barang bukti narkoba yang berhasil kita sita yakni narkoba jenis sabu dengan berat 0,18 gram, Pil Extacy 1,74 gram. Tersangka sendiri kita tetapkan sebagai bandar, selain narkoba barang bukti lainnya turut kita amankan diantaranya timbangan digital serta sekop kecil untuk mengemas sabu, ” sampainya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru