“Oknum Bidan Honorer” Aswari : Kota Pelajar Tercoreng

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2020 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Semakin berkembangnya peradaban menjadikan semua akses kehidupan menjadi lebih mudah, terutama di bidang teknologi dan komunikasi. Jika dulu orang membutuhkan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu untuk bisa berkirim surat maka sekarang dengan teknologi yang semakin canggih dengan sekedip mata orang-orang dari belahan dunia manapun bisa terhubung dalam satu waktu.

Tak bisa dipungkiri pula, akibat dari perkembangan teknologi yang semakin maju tersebut berdampak kepada mudahnya mengakses segala informasi yang berhubungan dengan pornografi. Seperti diberitakan sebelumnya, di Kabupaten Lahat khususnya telah terjadi tindak pidana dugaan pelanggaran UU ITE tentang pornografi yang dilakukan oknum Bindan berinisial AWM (23) di media sosial yakni tepatnya di aplikasi BOOM LIVE.

Baca Juga :  PANEN RAYA BERSAMA GUBERNUR, KAPOLDA, KASDAM DAN PLT BUPATI MUARA ENIM DI DESA ARISAN MUSI TIMUR

Beredarnya kabar tersebut, membuat H. Saifudin Aswari Rivai S.E angkat bicara, menurut Bupati Kabupaten Lahat dua periode ini sangat menyayangkan sekali kejadian tersebut, menurutnya Lahat terkenal dengan kota pelajar dan kota taqwa sangat tercoreng atas musibah ini.

“Apalagi ini dilakukan oleh oknum honorer di kebidanan Pemkab Lahat, pemerintah Kabupaten Lahat harus tegas terhadap masalah-masalah seperti ini. Jelas ini adalah penurunan moral, seharusnya kita harus selalu ingat bahwa Lahat adalah kota Pelajar artinya terpelajar, ” Ungkapnya Selasa, (25.08.2020).

Baca Juga :  Ceria Karaoke Akhir Tahun 2018 Tebar Hadiah

Menurut lelaki yang akrab disapa Kak Wari ini, penanaman moral sejak dini melalui kegiatan keagaman juga bisa dilakukan agar generasi penerus tidak mengalami kemerosotan moral.

“Banyak hal yang harusnya bisa dilakukan, melalui bidang agama salah satunya. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, jangan sampai hal ini terjadi kembali,” tandas Kak Wari.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Minggu, 6 April 2025 - 21:30 WIB

HBA HENNY Bakal Lanjutkan Pembangunan Merata Prioritaskan Sekolah Gratis Dan Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Untuk Kabupaten Empat Lawang

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB