Lima Tahanan Tingkat A3 Kasus Narkoba, Kabur Dari Lapas Kelas IIA Lahat

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2020 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Tahanan titipan tingkatan pengadilan (tahanan tingkat A3) Kabupaten Lahat, sebanyak lima orang berhasil kabur dari rumah Lembaga pemasyarakatan (Lapas, red) Kelas II A Lahat. Tahanan titipan tersebut berhasil melarikan diri memanfaatkan peluang dengan membobol dinding kamar mandi Lapas yang berbatasan langsung dengan lokasi pasar PTM SQUARE Lahat.

Informasi terangkum, kelimanya diketahui kabur dini hari Selasa, sekira pukul 01.15 WIB (01.09.2020). Kelimanya kabur dari ruang tahanan scraning awal Covid 19 yang berada di lantai 2 Lapas.

Dijelaskan Kalapas Maliki SH, kelimanya berhasil membobol tembok dengan menggunakan besi behel yang sudah muncul tergerus usia dari dalam kamar mandi. Sesuai standar protokol kesehatan covid 19 setiap warga yang dilimpahkan ke Lapas II A Lahat, seluruh warga yang dititipkan ke lapas harus diisolasi di kamar isolasi yang telah disediakan.

Baca Juga :  DPO CURAT SMP 1, KEOK DITERJANG PELURU TEAM LEBAH

“Kelimanya berada di ruangan tahanan lantai dua kamar nomor 35 isolasi Covid 19 di Lapas kelas IIA, kelimanya merupakan tahanan titipan yang belum selesai putusan pengadilan. Benda yang digunakan sejenis besi yang diambil para pelaku dari kamar mandi, besi behel bisa diambil dari hasil pemeriksaan karena tembok tersebut bisa dibilang sudah rapuh, ” terang Maliki.

Diterangkan Maliki, kelima tahanan merupakan warga yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dituturkannya, terkait kaburnya lima tahanan tersebut pihak Lapas Kelas II A Lahat sudah menghubungi pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lahat.

“Informasi awal tahanan kabur diketahui dari teriakan warga binaan di kamar 34 yang bersebelahan dengan kamar pelaku yang berhasil kabur. Dalam hal ini, kita sudah menghubungi pihak Polres Lahat yakni ke Kasatreskrim dan Kasat Narkoba Polres Lahat,” tuturnya.

Baca Juga :  Pendaki Dempo Terserang Hipotermia Lalu Tewas Adalah Informasi Hoaks

Saksi yang melihat kelimanya kabur adalah satu tahanan yang tidak mau ikut kabur. Diungkapkan Maliki, tahanan yang ditinggal kelima pelaku yang kabur ditemukan di dalam ruangan isolasi covid 19 dalam posisi terikat dan mulut yang tersumpal kain sarung.

“Kelimanya setelah berhasil melumpuhkan satu tahanan yang tidak mau diajak kabur, menggunakan kain sarung yang disobek dan dibuat menyerupai tali menjuntai ke bawah. Dua diantara tahanan merupakan resedivis yang dulu pernah menjalani hukuman di lapas kelas II A Lahat, ” tegasnya.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun
Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:01 WIB

Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terbaru