Pertamina Beri Sanksi Tegas Lima Pangkalan Elpiji Di Lahat

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2020 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel, telah melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap lima pangkalan LPG yang menjual LPG Subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi dan menyalahi aturan Standar Prosedur pendistribusian LPG kepada masyarakat.

Selain itu, agen yang menaungi pangkalan tersebut juga diberikan sanksi pemotongan alokasi LPG Subsidi untuk dialihkan ke agen lainnya.

Region Manager Communication, Relations & CSR Sumbagsel Dewi Sri Utami menyatakan upaya pemantauan yang dilakukan Pertamina bagi jalur distribusi resmi LPG yakni Agen dan Pengecer akan terus ditingkatkan untuk meminimalisir penyalahgunaan LPG subsidi.

“Pemantauan sudah kami lakukan sejak minggu ke-4 bulan Agustus 2020. Pemberian sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap Pangkalan dan Agen yang nakal”, tambah Dewi.

Baca Juga :  Layat Ke Rumah Duka Almarhum Zailani, Kak Wari Do'akan Dan Mengenang Kebaikan Almarhum Semasa Hidup

Pertamina akan terus memantau stok stok distribusi LPG 3 Kg di Kabupaten Lahat agar dalam kondisi aman. Adapun konsumsi LPG Subsidi saat ini yaitu 778,28 Metrik Ton, naik sebesar 7 % dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 yaitu sebesar 727,44 Metrik Ton, yang disalurkan melalui 1 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), 6 Agen dan 273 Pangkalan resmi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg, menyebutkan bahwa LPG 3 Kg Bersubsidi hanya diperuntukan bagi rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro, sementara bagi usaha kecil dan menengah, serta masyarakat mampu dapat beralih menggunakan Bright Gas yang tersedia dalam kemasan 5,5 Kg dan 12 Kg.

Baca Juga :  Anggota Polres Lahat Tak Netral Siap-Siap Kena Sangsi Tegas

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjaminnya pemenuhan hak masyarakat miskin untuk memperoleh LPG 3 Kg Bersubsidi.

“Terkait pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi, kami selalu menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat, bahwa LPG 3 Kg hanya disalurkan melalui pangkalan resmi Pertamina yang terdaftar dan memiliki plang warna hijau dengan mencantumkan informasi Harga Eceran Tertinggi ( HET), dimana di wilayah Lahat sebesar Rp 15.650”, tutup Dewi.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB