Penegakan Hukum Penggunaan Masker Tim Gabungan Sisir Kota Lahat

- Jurnalis

Senin, 14 September 2020 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Tim gabungan TNI dari Kodim 0405/Lahat, Polres Lahat, Satpol PP, Dishub dan BPBD melaksanakan penegakan hukum dalam wajib penggunaan masker. Senin, (14.09.2020).

Kegiatan pemberian sanksi dilakukan bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan berupa teguran langsung serta pemberian hukuman langsung berupa menyanyikan lagu-lagu kebangsaan serta melakukan sanksi sosial membersihkan sampah.

Baca Juga :  ROADSHOW BPD PHRI DI SUMSEL MILIKI MISI POSITIF

Salah satu lokasi yang didatangi tim gabungan yakni Pasar Tradisional Modern (PTM, red) Square Lahat, membuat kaget pedagang maupun warga yang sedang berbelanja.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kabag Ops Polres Lahat Kompol Narso menjelaskan, kegiatan penegakan hukum bagi warga yang tidak memakai masker diharapkan menumbuhkan kesadaran pentingnya mematuhi anjuran pemerintah perihal protokol kesehatan dalam masa pandemi covid 19.

Baca Juga :  Opsih Dempo 2019 Libatkan Ratusan Pecinta Alam

Ditambahkannya, penindakan yang dilakukan selain memberikan sanksi juga diharapkan bisa memberikan solusi hingga tidak terjadinya lagi pembiaran pelanggaran hukum kedepannya. Untuk sistem penegakan dijelaskannya, tim melakukan penegakan memakai dua sistem yakni stationer dan hunting.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru