Lahat, Detiksriwijaya – Tim gabungan TNI dari Kodim 0405/Lahat, Polres Lahat, Satpol PP, Dishub dan BPBD melaksanakan penegakan hukum dalam wajib penggunaan masker. Senin, (14.09.2020).
Kegiatan pemberian sanksi dilakukan bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan berupa teguran langsung serta pemberian hukuman langsung berupa menyanyikan lagu-lagu kebangsaan serta melakukan sanksi sosial membersihkan sampah.
Salah satu lokasi yang didatangi tim gabungan yakni Pasar Tradisional Modern (PTM, red) Square Lahat, membuat kaget pedagang maupun warga yang sedang berbelanja.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kabag Ops Polres Lahat Kompol Narso menjelaskan, kegiatan penegakan hukum bagi warga yang tidak memakai masker diharapkan menumbuhkan kesadaran pentingnya mematuhi anjuran pemerintah perihal protokol kesehatan dalam masa pandemi covid 19.
Ditambahkannya, penindakan yang dilakukan selain memberikan sanksi juga diharapkan bisa memberikan solusi hingga tidak terjadinya lagi pembiaran pelanggaran hukum kedepannya. Untuk sistem penegakan dijelaskannya, tim melakukan penegakan memakai dua sistem yakni stationer dan hunting.