LAHAT, Detiksriwijaya – Penemuan sesosok mayat dialiran Sungai Desa Padang Karet, Kota Pagaralam pada bulan Agustus 2020 lalu, yang jasad berjenis kelamin perempuan kemudian diketahui warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat kini membuka fakta baru.
Setelah melalui penyelidikan yang dilakukan Polsek Pajar Bulan, Satreskrim Polres Lahat, ibu muda berinisial AN (26) berstatus janda tersebut merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh lima orang.
Berawal dari kecurigaan polisi yang melihat adanya ketidak wajaran yang terjadi pada korban di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, diduga korban kehabisan napas karena tak kuat digilir ke lima lelaki biadab yang kemudian di ketahui bernama Panhar, Mirza, Fitri, inisial B dan inisial PS.
Terhimpun, kronologis kejadian berawal dari korban yang depresi akibat perceraian dirinya dengan mantan suami. Korban yang masih menaruh perasaan cinta yang begitu besar pada mantan suami, selalu mendatangi kediaman lelaki yang dulu pernah satu rumah dalam membina rumah tangga bersamanya.
Tepatnya pada, 14 Agustus 2020 korban kembali mendatangi kediaman mantan suami namun tak bisa menemukan si mantan. Korban yang diduga sudah depresi berat ini bukannya pulang ke rumah malah menyusuri terus mencari keberadaan mantan suami.
Nasib naas yang menimpa korban tepatnya pada tanggal 16 Agustus 2020, korban yang sudah dua hari tak pulang diduga juga dalam kondisi kelaparan dan lemas ditemukan lima tersangka yang saat itu sedang mencari ikan.
Dari pengakuan tersangka, korban awalnya dilihat pertama kali tersangka Panhar yang saat itu korban dalam posisi setengah telanjang (tanpa baju), melihat kemolekan tubuh janda muda tersebut muncul niat jahat tersangka Panhar dan rekan tersangka lainnya.
Dengan membabi buta, kelima tersangka memperkosa korban tanpa kasihan bahkan dalam aksi pemerkosaan tersebut korban mengalami penganiayaan berupa cekikan yang dilakukan tersangka Panhar.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Waka Polres Lahat Kompol Budi, Kasatreskrim AKP Kurniawi H. Barmawi SIK, Kapolsek Pajar Bulan AKP Kasmini Darda menjelaskan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan bakal terjerat pasal pembunuhan dan pemerkosaan KUHP Pidana.
“Korban merupakan korban pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan lima tersangka yakni P, M, F, PS dan B. Tiga tersangka yang kita amankan adalah P, M dan F sementara PS dan B masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO. Tersangka terancam pasal berlapis yakni pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara dan pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”terang Kapolres.