Satreskrim Bersama Polsek Pajar Bulan Ungkap Kasus Pemerkosaan Janda Muda

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2020 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Penemuan sesosok mayat dialiran Sungai Desa Padang Karet, Kota Pagaralam pada bulan Agustus 2020 lalu, yang jasad berjenis kelamin perempuan kemudian diketahui warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat kini membuka fakta baru.

Setelah melalui penyelidikan yang dilakukan Polsek Pajar Bulan, Satreskrim Polres Lahat, ibu muda berinisial AN (26) berstatus janda tersebut merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh lima orang.

Berawal dari kecurigaan polisi yang melihat adanya ketidak wajaran yang terjadi pada korban di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, diduga korban kehabisan napas karena tak kuat digilir ke lima lelaki biadab yang kemudian di ketahui bernama Panhar, Mirza, Fitri, inisial B dan inisial PS.

Terhimpun, kronologis kejadian berawal dari korban yang depresi akibat perceraian dirinya dengan mantan suami. Korban yang masih menaruh perasaan cinta yang begitu besar pada mantan suami, selalu mendatangi kediaman lelaki yang dulu pernah satu rumah dalam membina rumah tangga bersamanya.

Baca Juga :  PT. PCM Vs Warga Bakal Difasilitasi Polres Lahat

Tepatnya pada, 14 Agustus 2020 korban kembali mendatangi kediaman mantan suami namun tak bisa menemukan si mantan. Korban yang diduga sudah depresi berat ini bukannya pulang ke rumah malah menyusuri terus mencari keberadaan mantan suami.

Nasib naas yang menimpa korban tepatnya pada tanggal 16 Agustus 2020, korban yang sudah dua hari tak pulang diduga juga dalam kondisi kelaparan dan lemas ditemukan lima tersangka yang saat itu sedang mencari ikan.

Dari pengakuan tersangka, korban awalnya dilihat pertama kali tersangka Panhar yang saat itu korban dalam posisi setengah telanjang (tanpa baju), melihat kemolekan tubuh janda muda tersebut muncul niat jahat tersangka Panhar dan rekan tersangka lainnya.

Baca Juga :  Jadi Penyusup Pada Aksi Damai Tolak Omnibuslaw, Belasan Pelajar SMA Lahat Di Angkut Polisi

Dengan membabi buta, kelima tersangka memperkosa korban tanpa kasihan bahkan dalam aksi pemerkosaan tersebut korban mengalami penganiayaan berupa cekikan yang dilakukan tersangka Panhar.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Waka Polres Lahat Kompol Budi, Kasatreskrim AKP Kurniawi H. Barmawi SIK, Kapolsek Pajar Bulan AKP Kasmini Darda menjelaskan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan bakal terjerat pasal pembunuhan dan pemerkosaan KUHP Pidana.

“Korban merupakan korban pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan lima tersangka yakni P, M, F, PS dan B. Tiga tersangka yang kita amankan adalah P, M dan F sementara PS dan B masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO. Tersangka terancam pasal berlapis yakni pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara dan pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”terang Kapolres.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru